SEORANG sohib BANG PATROLI, nggak usah disebut namanya ya, menggambarkan peruntukan uang Rp.1 Triliun dengan asyik. Terima kasih, Bro!
Bisa bangun 6.765 SD, 5.511 SMP, 4.182 SMA, 50 Rumah Sakit, 23.585 orang tunjangan profesor guru setahun, dan 24.911 orang tunjangan khusus guru setahun.
Ia kemudian meminta BP -boleh ya Bang Patroli menyingkat nama, sesekali – membayangkan jumlah KORUPSI E-KTP dan peruntukannya. Ah, nggak kebayang, karena jumlahnya lebih dari Rp. 1 Triliun itu alias Rp 2,3 triliun. Ampyun.
Coba dibelikan kerupuk -papun jenisnya – tetap saja nggak kehitung. Meski berdasarkan berita, uang sejumlah itu hanya dibagi untuk 38 pihak (tidak sampai 50). Dan, diberitakan 14 pihak telah memulangkan hasil ‘gebetannya’, meski KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak mau membeberkan siapa saja mereka.
Terus gimana penilaian ente terhadap KPK, dengan merahasiakan 14 pihak pengembali uang suap E-KTP tersebut? Pasti, baur, multitafsir, tergantung sudut mana! Meski hukum itu pasti.
Dikutip BANG PATROLI dari sebuah klinik hukum ini, intisarinya bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu, telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan. Seharusnya, proses hukum tetap berjalan, karena tindak pidananya telah terjadi. Namun, pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.” ■ Red/Ays