JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Basuki Tjahaya Purnama, Gubernur DKI Jakarta, ogah menanggapi tuntutan jaksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Ahok, demikian Basuki akrab disapa, mengatakan semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.
“Kamu tanya pengacara lah, enggak ngerti aku, nanti baca pleidoi saja,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, saat ramai-ramai dikonfirmasi awak media.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama sebelumnya menyatakan terdakwa Ahok bersalah. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/).
“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.
Kelanjutannya seperti apa, ikuti disidang berikut. Tim kuasa hukum Ahok, telah menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk disampaikan pada majelis hakim. ■ Red/Ays