JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ‘digeruduk’ oleh ratusan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Senin (5/6). Itu dilakukan lantaran ada tiga kawan mereka di penjara dan kini sedang menjalani proses peradilan.
Para pendemo tak cuma membawa spanduk, tapi juga meneriakkan yel yel mendesak hakim membebaskan tiga kawan mereka yang sedang diadili. Lagu berjudul Padamu Negeri dibawakan mereka, selain melakukan aksi teaterikal.
Puluhan petugas dari Mapolda Metro Jaya, nampak berjaga-jaga untuk mengantisipasi anarkis, di sekitar PN Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan puluhan petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berjaga jaga di PN Jakarta Utara. Sedang terdakwa atau ketiga warga yang menjalani proses peradilan adalah Mustafirin, Baharudin dan Mastur.
“Penahanan dan diadilinya tiga kawan kami, tidak syah dan hanya sewenang wenang pihak penegak hukum,” orasi Mamat, warga Pulau Pari
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nursaid membacakan dakwaannya. Setelah selesai pembacaan, majelis hakim yang diketuai Agusti SH menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda jaksa mendatangkan para saksi.
Menurut keterangan Lela, istri terdakwa Mastur, tahun 2010 lalu ketiga terdakwa dan beberapa temannya membuka tempat tamasya di Pulai Pari, Kepulauan Seribu. Setelah berjalan beberapa tahun, tepatnya 11 Maret 2017, mereka ditangkap dan ditahan pihak kepolisian Kepulauan Seribu.
Alasannya karena mereka menggunakan tanah milik PT Bumi Pari Asih (BPA), tanpa ijin. Bahkan digunakan untuk memeras warga yang datang berkunjung atau berwisata dengan Rp.3.000-5000 di tempat tersebut.
“Itu kan tanah negara dianggurin hingga puluhan tahun. Nah, giliran sekarang diperbaiki dan dikomersilkan warga untuk tempat wisata masak, eh kami malah dipenjara. Padahal, kami sudah minta izin. Baik kepada pihak RT, RW dan kelurahan di situ, ” papar Lela. ■ Red/Yok/Goes