JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ahli waris dari Karna Sukandar (alm) selaku pemilik tanah seluas 290 M2 yang berloksi di Jalan Mangga Besar XI No.36 A Jakarta Barat, Gunawan, mengaku masih melakukan pendekatan dengan pihak pengelola Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) untuk meminta ganti rugi sesuai harga pasaran saat ini.
“Namun, herannya kami hanya dijanjikan uang kebijakan cuma Rp 100 juta. Karena itu, kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jika tidak ada kesepakatan,” jelas Gunawan yang didampingi ibu kandungnya, Ny Karna Sukandar kepada POSBERITAKOTA, Senin (14/8).
Jika kini tanah tersebut dalam penguasaan pihak GKRI, karena telah terjadi jual beli sebelumnya. Transaksi tersebut pada tahun 2008 lalu, pihak dr Kunto Wijoyo kepada GKRI. Bahkan berdasarkan sertifikat HGB yang dikeluarkan pada tahun 1986, masih atas nama Karna Sukandar.
Diceritakan Gunawan lebih lanjut bahwa dr Kunto Wijoyo pada tahun 1970 statusnya hanya menyewa tanah tersebut. Kemudian mengurus atau mengalihkan kepemilikan atas nama pribadinya.
Padahal aslinya surat atas tanah tersebut adalah Sertifikat HGB No 167/Tangki tertanggal 5 Mei 1978 atau alas hak Eigendom Vervonding No 9858 yang berakhir 23 September 1980.
“Pihak GKRI sebenarnya telah mengakui bahwa kami selaku pemilik hak atas tanah tersebut. Jika memberi dari pihak kedua, karena berdasarkan surat yang disodorkan dr Kunto Wijoyo. Meski sebenarnya cuma menyewa tanah dari orangtua kami,” pungkas Gunawan yang berharap segera ditemukan titik temu untuk menyelesaikan kasus tersebut. ■ Red/Goes