JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua Karyawan Film Televisi (Ketua KFT) dan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (Ketum PB Parfi), Febryan Aditya, merasa plong karena kasus gugatan perdata atas dugaan penipuan yang dilakukannya, telah dicabut pihak penggugat.
Hal tersebut disampaikan kedua kuasa hukum Febryan Aditya, M Sunandar Yuwono SH dan Endang Hardian SH MH kepada POSBERITAKOTA di Jakarta, Selasa (12/9). Menurut keduanya karena tidak ada perbuatan melawan hukum atau tidak ada penipuan.
Ditambahkan M Sunandar Yuwono SH lebih lanjut bahwa pihak penggugat atas nama Amril Buamona telah mencabut alias tidak melanjutkan gugatan di pengadilan. Sebab, sebelumnya telah ditempuh jalan musyawarah, akibat kesalahpahaman kedua belah pihak.
“Klien kami pun, saudara Febryan Aditya, telah mengembalikan dana sebesar Rp 400 juta kepada pihak penggugat. Sedang dana tersebut semula diperuntukkan bagi studi kelayakan dan survei untuk sebuah proyek wisata di Pulau Buru, Maluku, pada tahun 2015 silam,” jelasnya.
Dalam perkara perdata No. 333/Pdt.G/2017/PN.TNG, dimana tercantum gugatan terhadap Febryan Aditya, jelas M Sunandar SH, telah dinyatakan gugur karena sudah dicabut oleh pihak penggugat. Dari situ, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum dan jelas tidak ada unsur atau tindak penipuan.
Sementara itu Febryan Aditya mengungkapkan perasaan plongnya, karena tuduhan telah melakukan penipuan yang tak berdasar tersebut, sudah diselesaikan kuasa hukumnya.
“Jujur, karena masalah tersebut, sangat mengganggu kinerja saya sebagai Ketua KFT dan Ketum PB Parfi. Alhamdulillah, semuanya sekarang sudah clear,” kata Febryan yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA □ Red/Goes