25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:48
PosBeritaKota.com
Nasional

Minta Perlindungan, Surat dari SERIBU PRT Akan Diserahkan ke Presiden Jokowi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Surat dari 1.000 pekerja rumah tangga (PRT) dari seluruh Indonesia akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). PRT meminta Presiden memberikan perlindungan kepada mereka melalui Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, di Jakarta, Kamis (19/10), mengatakan surat-surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (20/10). Tepat tiga tahun Pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurut Lita, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia belum ada kejelasan. Sudah 13 tahun dan tiga periode pemerintahan dan DPR, belum juga disepakati RUU PPRT menjadi program legislasi nasional di DPR.

Padahal, para PRT di seluruh Indonesia sempat menaruh harapan pada DPR periode 2009-2014 karena sudah sempat mewacanakan RUU PPRT. Bahkan, sudah ada beberapa anggota DPR yang dikabarkan melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina pada 2012.

“Naskah RUU PPRT kabarnya sudah disiapkan dan diserahkan ke Badan Legislasi DPR. Namun, akhirnya pembahasan naskahnya dihentikan oleh Badan Legislasi DPR,” ujar Lita.

Kemudian, para PRT berharap pada DPR periode 2014-2019. Namun, Lita menilai DPR periode tersebut justru mengalami kemunduran karena tidak terlihat sama sekali niatan untuk membahas RUU tersebut.

“PRT dibutuhkan, tetapi nasibnya betul-betul dipinggirkan dan didiskriminasi. Revolusi mental yang digaung-gaungkan justru memperlihatkan situasi yang kental dengan feodalisme,” katanya lagi.

Lita menambahkan bahwa situasi kerja yang dihadapi para PRT di Indonesia masih jauh dari layak dan tidak terlindungi. Mereka kerap tidak mendapatkan hak libur, kesempatan untuk berorganisasi, dan jaminan sosial. Belum lagi kasus PRT yang tidak dibayar upahnya dan beberapa kasus kriminal yang dialami seperti penyekapan, penyiksaan dan kekerasan seksual. ■ Red/AYS/Goes

Related posts

Kabar Istana: Gaji Presiden dan Wapres Tidak Naik

Redaksi Posberitakota

Dari Akademi Tunas Bangsa, FAHD EL FOUZ A RAFIQ Dianugerahi Tokoh Inspiratif Nasional Tahun 2022

Redaksi Posberitakota

Mengenang Kiyai Fahrurozi Ishaq, SINGA PODIUM BETAWI yang Konsisten Berdakwah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang