Soal PBB, PEMPROV DKI JAKARTA Gratiskan Dibawah Rp 1 Miliar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kabar gembira yang perlu disambut suka cita bagi masyarakat. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tetap menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB) untuk rumah dan lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Sedangkan kenaikan pajak hanya berlaku pada zonasi komersial. “Jadi, PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, tetap nol rupiah alias gratis,” kata Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Penjelasan tersebut untuk membantah bahwa di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bakal menarik pajak lagi. Padahal, ketika di era Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, memang sudah gratis sejak dulu.

Dijelaskan Edi lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap NJOP di bawah Rp 1 miliar, secara tegas disebutkan gratis. “Pergub tersebut sampai sekarang, belum dicabut. Yang jelas, kami komit dengan kebijakan yang pro rakyat,” paparnya.

Sementara itu telah diketahui bersama bahwa Pemprov DKI Jakarta, menambah target pendapatan PBB-P2. Dari awal cuma Rp 959 miliar bakal ditingkatkan menjadi Rp 8,5 triliun. ■ RED/RIO/AYS

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi