30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 10:46
PosBeritaKota.com
Hukum

Di Pantai Kartini, 3 PENARI EROTIS Ikut Ditetapkan jadi Tersangka

SEMARANG (POSBERITAKOTA) □ Sebanyak tiga wanita muda dan cantik yang tampil sebagai penari erotis di Pantai Kartini, Jepara sudah ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jawa Tengah (Jateng). Menyusul ketiga tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, membenarkan kalau keseluruhan tersangka bertambah menjadi 6 orang. Tentu saja setelah dilakukan pengusutan, meski penari erotis sempat menghilang.​Untuk ke-6 tersangka, lanjut Kombes Pol Agus, dijerat pasal dengan peran masing-masing. Ada B dan H selaku penyelenggara. Juga AL sebagai penghubung alias pencari penari erotis. Jadi, kesemua kait terkait.

Sedang untuk tersangka penari erotis antara lain E asal Pati, K dari Purwokerto dan V warga Semarang. Mereka sempat dicari-cari polisi tak ketemu, tapi akhirnya malah memilih menyerahkan diri, karena sadar hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa porno aksi.​Dalam catatan POSBERITAKOTA, kasus tersebut sempat mencuat sekitar sepekan silam atau tepatnya pada Sabtu (14/4) lalu di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah. Mereka yakni Komunitas Motor Jepara NMAX Owner (Jemo) sedang menggelar ulangtahun pertama dan menampilkan penari erotis.

Untuk ketiga penari erotis yang tampil tersebut, bisa dijerat Pasal 34 UU No 4 Pornografi Tahun 2008.  Sedang untuk panitia dapat dijerat Pasal 33 UU No 4 Pornografi Tahun 2008. ■ RED/CAKYO/GOES/BUD

Related posts

Jalani Sidang Perdana, Ridho Rhoma : Langsung Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan

Redaksi Posberitakota

Tuntut Hak Paten ‘Bubble Wrap’ Dibatalkan, PULUHAN KARYAWAN 3 PT Demo ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenhumham RI

Redaksi Posberitakota

Dari Kendaraan Box, POLRES SERANG Amankan Ribuan Botol Miras

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang