PosBeritaKota.com
Hukum

Sesuai Aturan Hukum, LEMKAPI Menilai Penghentian Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai dikeluarkannya SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara) terhadap kasus Habib Rizieq di Polda Jawa Barat (Jabar) sudah sesuai aturan hukum. 

“Kalau tidak cukup bukti, polisi punya kewajiban untuk menghentikannya,” tutur DR Edi Hasibuan MH, Direktur Eksekutif Lemkapi kepada POSBERITAKOTA,  di Jakarta, Rabu (9/5) 

Menurut pandangan pakar ilmu hukum dan kepolisian tersebut, sesuai KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), perkara yang ditangani kepolisian bisa dihentikan apabila penyidiknya tidak menemukan cukup bukti. ​Namun begitu, penghentian kasus itu sendiri, tentu ada mekanismenya lewat gelar perkara di kepolisian. Sedang dalam gelar perkara dihadiri berbagai pihak antara lain ahli hukum, ahli bahasa, tim hukum Polda serta penyidik sendiri. 

Berdasarkan analisa Lemkapi, kasus Habib Rizieq tersebut, sudah dihentikan sejak Pebruari 2018 lalu. Namun kasus itu kembali ramai, ketika baru-baru ini Presiden Jokowi bertemu sebagian ulama dari Alumni 212. 

“Kami sangat yakin bahwa tidak ada intervensi Presiden Jokowi, terutama  dalam perkara tersebut. Sebab, SP3 (Surat Pemberhentian Perkara Pidana), sudah dikeluarkan jauh sebelumnya,” tandas mantan anggota Kompolnas tersebut. ■ RED/GOES

Related posts

KPK Ciduk Hakim & Panitera, ALEXIUS TANTRAJAYA SH Nilai Bukti Marak Dagang Perkara

Redaksi Posberitakota

Masih di Polres Jakpus, KABID HUMAS POLDA METRO JAYA Membenarkan Artis NR & Suami Kesandung Kasus Narkoba

Redaksi Posberitakota

Dikenal Sebagai Asisten Ivan Gunawan, TERSANGKA AJA Diringkus Polisi karena Kepemilikan Kokain

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang