32.9 C
Jakarta
25 November 2024 - 11:08
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Warga Tuding Pemerintah Kurang Sosialisasi, ADA 1.102 PELANGGAR Ganjil Genap Ditilang

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pada hari pertama pelaksanaan perluasan kawasan ganjil genap, petugas gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah melakukan tilang terhadap 1.102 pengendara mobil. Peraturan sementara dalam rangka mendukung sukses Asian Games berdampak menimbulkan kemacetan parah di sejumlah wilayah Ibukota.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan perluasan kawasan ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih, dalam rangka mendukung kelancaran lalulintas selama berlangsungnya Asian Games.

“Pesta olahraga tingkat Asia berlangsung mulai 18 Agustus sampai 2 September. Adapun perluasan kawasan ganjil genap diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 15 September,” ujar Andri di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (2/8).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mencatat menilang 1.102 pelanggar perluasan ganjil genap di Jakarta, Rabu (1/8) kemarin. Jumlah tersebut relatif cukup banyak. “Hari pertama pelanggar Ganjil Genap yang ditilang sebanyak 1.102 pelanggar,” ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Kamis (2/8).

Namun, berdasarkan pantauan jumlah penilangan diprediksi akan menurun pada hari ini karena masyarakat makin banyak yang tahu tentang aturan ini. “Ya relatif cukup banyak 1.102 tilang. Tapi hari ini ada tren penurunan, saya barusan keliling-keling, sepertinya ada penurunan,” ungkapnya.

Pelanggar dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana 2 bulan kurungan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Namun, nanti pengadilan yang akan memutuskan berapa denda tilang yang harus dibayar pelanggar.

Menyoal adanya pelanggar yang merekayasa plat nomor agar terhindar dari penindakan aparat di lapangan, Budiyanto mengatakan bahwa.petugas sudah mengantisipasi hal itu. “Pelanggarnya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 287 dan 280 tentang TNKB tidak sesuai spesifikasi,” tandasnya.

Sebaliknya peraturan ini banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan raya. Pasalnya menimbulkan kemacetan parah di sana-sini. “Selain itu juga kurang sosialisasi sehingga belum banyak pengendara yang tahu titik mana saja yang diberlakukan ganjil genap karena saking banyaknya,” protes Irawan yang sedang kena tilang di Jl Raya Benyamin Suaeb, Kemayoran.

Irawan juga sangat menyangkan minimnya rambu atau papan pengumuman. “Tahu-tahu, saya kena tilang,” tambahnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Perawatan Cepat & Tepat, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Siap Dukung Integrasi Layanan Kesehatan di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Dukung Usulan Wakil Ketua DPRD DKI, WAHYU DEWANTO Setuju Anies Tambah Biaya BTT Buat Corona

Redaksi Posberitakota

Meluncurkan Teaching Teaching Factory SMK, PEMPROV DKI Ingin Tingkatkan Kualitas SDM di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang