JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengimbau agar seluruh panitia Idul Adha tidak menggunakan kantong plastik kresek, terutama warna hitam pada saat pembagian daging kurban. Imbauan ini dilakukan dalam upaya mengurangi sampah plastik yang merupakan limbah tidak ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, menjelaskan sebaiknya daging kurban dibungkus pakai daun atau kertas. “Kami imbau agar panitia kurban menggunakan wadah yang ramah lingkungan, seperti daun pisang, daun talas, besek bambu atau bahan ramah lingkungan lainnya yang mudah dijumpai di sekitarnya, ” kata Isnawa Adji di Jakarta, Minggu (5/8).
Isnawa menjelaskan kalau kantong kresek hitam merupakan sampah plastik daur ulang yang mengandung zat karsinogen yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, plastik kresek juga membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terurai secara alamiah.
Imbauan tidak memakai kantong kresek hitam sebagai wadah makanan, kata Isnawa, sudah digaungkan pemerintah sejak lama. Pada tahun 2009, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis peringatan publik tentang bahaya kantong plastik kresek hitam.
Kantong plastik kresek berwarna, terutama hitam, kebanyakan merupakan produk daur ulang. Dalam proses daur ulang tersebut, riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, atau bahkan limbah logam berat.
Selain itu, dalam proses tersebut ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahaya bagi kesehatan.
Namun, jika terpaksa menggunakan wadah plastik karena bahan pembungkus alamiah sulit ditemukan di Jakarta, warga dapat menggunakan kantung plastik biodegradable ramah lingkungan.
“Kantung tersebut bisa terurai secara alamiah dalam waktu 6 bulan di alam. Bahkan ada yang terbuat dari saripati singkong dan jagung,” katanya.
Isnawa berharap Idul Adha kali ini menjadi bagian dari kampanye ramah lingkungan. Terlebih lagi, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sedang menggalakkan program pembatasan penggunaan kantong plastik di Ibukota bersama komunitas-komunitas peduli lingkungan.
“Kita saat ini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Wajib Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pasar,” tegas Adji, mengakhiri. ■ RED/JOKO