25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:49
PosBeritaKota.com
Hukum

Diduga Langgar Kode Etik Hakim, M SOLIHIN HD SH Minta Komisi Yudisial Tanggap

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diterima Komisi Yudisial (KY) terus bertambah. Selama semester pertama tahun 2018 ini saja, KY sudah menerima 792 laporan.

Juru bicara KY, Farid Wajdi, menyebutkan bahwa dari jumlah itu tak semua laporan memenuhi persyaratan. Misalnya, sebagian hanya tembusan ke KY dan substansinya bukan kewenangan KY atau masuk teknis yudisial.

Menurutnya dari jumlah itu, ada 124 berkas laporan yang dibawa ke sidang panel. Panel memutuskan ada 48 berkas yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti. Sisanya, 76 laporan, berstatus tidak dapat ditindaklanjuti. “Jika laporan masuk kategori tidak dapat ditindaklanjuti selanjutnya berkas laporan ditutup,” jelasnya.

Dari banyaknya pengaduan itu, advokat Ibukota M Solihin HD SH, melihat pada dasarnya pengaduan masyarakat beralasan pada prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku. Antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri serta berintegritas tinggi.

“Bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap profesional,” ucapnya.

Menurut Ketua Lembaga Studi Hukum Cikditiro (LSHC) ini, hakim harus bersikap profesional yang penerapannya hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan. “Atau jangan mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

Selanjutnya, ditegaskan Solihin seraya mengutip aturan yang berlaku dan menyebutkan bahwa hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini, perlu diperiksa oleh MA atau KY.

Solihin juga menambahkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim yang berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 18/ 2011 Tentang Perubahan atas UU No. 22 tahun 2004 Tentang KY, ditegaskan bahwa tugas KY meliputi pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman prilaku hakim.

Untuk itu advokat Ibukota yang pernah melaporkan tiga hakim MA terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara kasasi No. 3373 K/PDT/2017 ini, berharap KY harus cepat tanggap.

“Saya berharap laporan masyarakat soal pelanggaran kode etik hakim, tetap diteliti kebenarannya, termasuk laporan saya tersebut,” ucapnya.

Solihin sebagai kuasa pemohon kasasi dalam laporannya menilai ada kejanggalan atas cepatnya putusan perkara kasasi antara Jefry Kurniawan selaku Direktur Utama PT Libross Derap Abadi pihak pengadu, melawan PT Bhandawibawa Asih dengan Bupati Tangerang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, pada 6 April 2017.

“Dalam berkas perkara itu didistribusikan pada tanggal 20 Desember 2017 dan diputuskan pada tanggal 22 Desember 2017, ini artinya majelis Hakim MA memutuskan perkara kasasi 2 x 24 Jam,” tegasnya sambil menyebutkan cepatnya putusan kasasi oleh majelis hakim ini diduga melanggar kode etik.

Menyangkut soal laporan tersebut, Farid Wajdi, menjelaskan meskipun hal ini baru dugaan, tapi tetap diperlukan bukti-bukti lanjutan untuk bisa memutuskan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga hakim agung tersebut.

Namun demikian, KY sesuai aduan masyarakat tetap akan menindak lanjuti laporan kode etik tersebut sesuai aturan serta kode etik yang ada. “Untuk membuktikan kebenarannya, kami tetap menindak-lanjutinya,” pungkas Farid.Red/BUD

Related posts

Bareskrim Polri Terima Laporan 147 Orang Korban yang Dirugikan Rp 800 Miliar oleh Keluarga Pengusaha

Redaksi Posberitakota

Akun YouTube Polri Siarkan Jalannya Rekonstruksi, BRIGADIR YOSHUA Nampak Terlihat Memohon Sebelum Ditembak

Redaksi Posberitakota

Kasus Ujaran Kebencian, AHMAD DHANI Diganjar Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang