JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Jatuh di lubang yang sama, begitulah ungkapan yang pas disematkan kepada Fariz Rustam Munaf (RM), karena belum jera alias taubat masih saja jadi ‘Budak Narkoba’. Karena itu, ia pun ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, tentu saja dengan sejumlah barang bukti.
Musisi dan penyanyi kondang era 80-an tersebut, dibuat tak berkutik manakala aparat dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, menggerebek kediamannya. Dari TKP, polisi pun menyita barang bukti 2 paket plastik klip diduga berisi shabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolit serta alat hisap shabu (bong).
Dari kejadian penangkapan pada Jumat (24/8) tengah malam kemarin, pelantun tembang hits ‘Barcelona’ dan ‘Sakura’ tersebut, berarti tercatat untuk ketiga kalinya berurusan dengan aparat berwajib. Pertama, di tahun 2007 silam. Kedua, di tahun 2015. Ketiga, memasuki akhir Agustus 2018 ini, kembali ditangkap polisi.
Sedangkan kasus yang menjeratnya nyaris tak jauh dari penggunaan ‘barang haram’ alias Narkoba. Mulai dari mengunakan narkotika jenis ganja, obat-obatan berbahaya lain serta terakhir shabu. Karuan saja, pihak keluarga pun merasa kaget, karena polisi menyatroni rumahnya untuk melakukan penangkapan.
“Sementara ini yang bersangkutan masih diperiksa di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono kepada POSBERITAKOTA, Sabtu (25/8) malam.
Bagaimana soal kronologis penangkapan pria berusia 60 tahun yang tak taubat-taubat jadi budak Narkoba tersebut? Apakah masih ada tersangka lainnya yang terkait dengan Fariz RM? Pihak Polres Metro Jakarta Utara bakal merilis kasus penangkapan Fariz RM, Minggu (26/8) pagi ini. ■ RED/WARTO/GOES