25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:30
PosBeritaKota.com
Politik

Kirim Surat ke KPU DKI, GERINDRA Protes Orang Gila Masuk DPT Pemilu 2019

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tim hukum DPD Gerindra DKI Jakarta mendesak KPUD DKI Jakarta untuk menjelaskan adanya ribuan orang gila masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke-2 (DPT-HP2) pada Pemilu 2019. Para penyandang masalah kejiwaan dan ingatan tersebut sebaiknya tidak perlu dibebani untuk menyalurkan hak pilihnya karena sudah diatur dalam Undang-Undang.

Ketua DPD Gerindra DKI Mohammad Taufik mengatakan bahwa tim hukumnya menemukan sejumlah data DPT-HP2 yang mencurigakan. “Tercatat ada sebanyak 2.610 orang gila masuk dalam DPT,” kata Taufik di kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Pemenangan Prabowo – Sandiaga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

“Orang gila mestinya tidak perlu dilibatkan dalam Pemilu,” tambahnya didampingi Ketua Tim Hukum DPD Gerindra Yupen Hadi SH, dan Wakil Ketua DPD Gerindra Bidang Data Achmad Sulhy.

Kalau KPUD tidak segera menghapus daftar orang gila dari DPT, sambung Taufik, pihaknya akan mendatangi kantor penyelenggara pemilu di Jakarta tersebut. “Kami akan belajar kepada KPUD, bagaimana cara berkampanye di hadapan orang gila dan bagaimana cara mengajari mereka mencoblos pada Pemilu yang berlangsung pada tanggal 17 April 2019,” sindirnya.

Selain mempermasalahkan DPT orang gila, Gerindra juga mendesak KPUD menjelaskan soal penambahan data lebih dari 500 ribu orang pada DPT mutakhir tersebut.

“Pada DPT-HP pertama tercatat 7.206.462 orang tapi pada DPT-HP2 datanya membengkak jadi 7.772.346 orang. Jadi, terdapat penambahan lebih dari 500 ribu orang yang patut dicurigai untuk penggelembungan suara,” tandas Taufik tanpa menjelaskan kondisi ini untuk menguntungkan pihak mana.

Pihaknya melayangkan surat protes ke KPUD, menurut Taufik lagi, hanya demi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.

Adapun masalah lainnya, Gerindra juga menyoroti soal DPT penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menggunakan sistem gelondongan tanpa menyebutkan nama dan alamat.

“Padahal, DPT berdasarkan by name by adress, tapi data untuk Lapas dan Rutan hanya ditulis sebanyak 16.842 orang. Nggak boleh begitu, harus ditulis nama satu per satu,” tegas Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Atas berbagai temuan janggal tersebut, Tim Hukum melayangkan surat protes ke KPUD. ■ RED/JOKO

Related posts

Status Hukum Setnov, AKBAR TANJUNG : Ganti Segera Ketum Partai Golkar

Redaksi Posberitakota

Saat Gelar Baksoskes, RABU BIRU UNTUK INDONESIA Kembali Raih Simpati dari Warga Kayu Putih Jakarta Timur

Redaksi Posberitakota

Suksesi di Kota Surabaya, FORJATIM Sebut Pilkada Bukan Ajang Demokrasi Nepotisme

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang