25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:43
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Soal Berita Wagub DKI, ANIES Diminta Tak Perlu Laporkan Media ke Dewan Pers

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan sebuah media online ke Dewan Pers terkait pemberitaan pemilihan wakil gubernur mendapat tanggapan dari masyarakat. Aktivis senior Jakarta meminta agar Anies sebaiknya mengunakan hak jawab dan tidak perlu terburu-buru melaporkan media tersebut.

Mantan Mendikbud ini marah dan mengancam mau melaporkan sebuah media online karena telah memberitakan tentang dirinya yang diberitakan seolah menginginkan pemilihan Wakil Gubernur DKI dilakuka usai Pilpres 2019. Dia diberitakan pula seolah telah mengirimkan surat permohohan tersebut kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 1 butir 11, bahwa Gubernur Anies memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak jawab,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Jumat (4/1).

Menurutnya hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Seharusnya Pak Anies dan timnya tidak terburu-buru ingin melaporkan media ke Dewan Pers, karena malah bisa menimbulkan polemik baru.

“Pada butir 12 (UU No 40) itu, Gubernur juga punya hak koreksi atas kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain,” tambah pria yang akrab disapa SGY.

SGY menyatakan tim gubernur sebaiknya memahami UU No 40 Tahun 1999 tersebut sehingga tidak cepat melapor ke Dewan Pers. Mantan Relawan Anies Sandi ini menambahkan bahwa dalam hal permintaan Anies tentang hak jawab atau hak koreksi tidak ditangapi oleh media, maka ini menjadi kasus pemberitaan pers yang penyelesaiannya ada pada Dewan Pers.

“Media yang berbadan hukum pasti akan melakukan koreksi atau memuat hak jawab atas permintaan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sebab UU Pers mewajibkan hal tersebut. Media dan wartawan itu dilindungi UU Pers, dan tidak berlaku UU ITE pada mereka,” ungkapnya.

Menambahkan penjelasannya, SGY mengakatan bahwa bila gubernur anies melapor kepada Dewan Pers tanpa terlebih dulu mengunakan haknya maka Dewan Pers pun akan merujuk pada ketentuan UU Pers tentang penyelesaian kasus pemberitaan pers yaitu dengan cara hak jawab atau hak koreksi.

“Dewan Pers itu dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, bukan untuk menghukum pers,“ ungkapnya.

Untuk itu sebaiknya Gubernur Anies mempertimbangkan secara matang dengan rencananya melaporkan sebuah media online ke Dewan Pers itu. Sebab bisa mengganggu hubungan baik antara Gubernur Anies dan media massa yang sudah berjalan selama ini.

“Pak Gubernur kan sudah pernah bertemu dengan teman teman media dan watawan. Saat itu saya hadir. Suasananya sangat akbrab. tentu masalah kecil seperti ini mudah diselesaikan. Cukup libatkan saja teman-teman LSM, bukan Dewan Pers. Tetapi media pun dalam meliput berita tentang gubernur harus fair dengan menegakkan cover both side dan azas praduga tak bersalah,” pungkas SGY. ■ RED/JOKO

Related posts

Terbuka Bagi Masyarakat, KERETA LRT JAKARTA Siap Ujicoba 2 Minggu

Redaksi Posberitakota

Jadi Provinsi Layak Anak 2023, PEMPROV DKI JAKARTA Raih Penghargaan dari KemenPPA

Redaksi Posberitakota

Kok Pemkab Bekasi Cuek, JALAN RAYA BABELAN Makin Tak Layak Jika Dilalui Kendaraan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang