JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penyidik Direktorat IV Bareskrim Polri menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait penangkapan anggota sindikat Malaysia – Sumatera menyusul penyitaan 50 kg paket berisi sabu, 15.000 butir ekstasi dan satu bungkus happy five.
“Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik, juga buronan lama Polri. Keduanya bersaudara dan munculnya susah ditebak. Tapi perannya cukup besar dalam mengatur datangnya Narkoba dari Malaysia,” kata Direktur IV Bareskrim Brigjen Pol Eko Daniyanto didampingi Wadir IV Kombes Krisno Siregar di kantornya, Senin (4/2/).
Sedangkan untuk keterlibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh Tim Satgas NIC. Mereka beroperasi sudah cukup lama, sehingga bisa menumpuk kekayaan. Polisi menyita tiga mobil mewah, salah satunya merk Hammer, yang harganya miliaran rupiah.
“Pada prinsipnya akan kita kejar terus kekayaannya dan kita terapkan TPPU. Penyidik siap memiskinkan tersangka dengan menerapkan pasal susuai UU TPPU,” terang Eko.
Langkah penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.
Namun setelah penyelidikan sebulan, tepatnya pada Minggu 27 Januari 2019, penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38 tahun) di rumahnya di Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Untuk modusnya paket sabu, ekstasi dan happy five didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur,” katanya.
Sementara itu RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM digunakan untuk mengangkut paket sabu, ekstasi. RM juga berperan mengendalikan atau mengatur waktu pertemuan kapal dan menentukan tempat penyimpanan narkoba.
“Jadi, tersangka RM mengaku dirinya yang mengambil paket narkoba dari tengah laut perairan Labuhan Batu bersama kakaknya, AS dan temannya yang masih buron,” papar dia.
Berikutnya pada Selasa 29 Januari, penyidik menangkap tersangka AS (39 tahun). Peran AS adalah bersama dengan RM mengambil paket sabu di tengah laut menggunakan kapal lalu membawanya ke Pantai Tanjung Parapat, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.
Untuk mengelabui, paket sabu dikubur di lokasi berlumpur yang sudah ditandai. Tersangka memilih pantai tersebut karena pantai itu dianggap angker oleh penduduk setempat untuk meminimalisir kecurigaan.
“Cara yang dilakukan itu untuk mengelabui petugas dan agar tidak dicurigai penduduk sekitar. Setelah dirasa aman, paket sabu dan ekstasi itu digali kembali,” tutur dia lagi.
Terkait kasus tersebut, penyidik menyita 50 bungkus plastik teh cina berisi sabu berbobot 50 kg, 15 bungkus pil ekstasi berisi 15 ribu butir dan satu bungkus happy five. Sedang WN Malaysia yang menjadi pemasok Narkoba, masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, tersangka RM dan AS dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga. ■ RED/SDON/GOES