SERANG (POSBERITAKOTA – Baru saja dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polda Banten, langsung mengungkap sejumlah kasus mafia tanah di wilayah Provinsi Banten, yaitu Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kragilan Kabupaten Serang, Cibeber, Kota Cilegon dan pembebasan lahan tol Serang-Panimbang. Ke sepuluh pelaku yang diduga sebagai mafia tanah kini ditahan di Rutan Serang.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, mengatakan sebagai bentuk komitmen Satgas Mafia Tanah, sejak 20 Januari 2019 hingga Februari ini, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus mafia tanah di provinsi Banten.
“Sasarannya ada tiga, yaitu para pelaku yang berkolaborasi dengan para pihak melalui gugatan perdata dengan menyertakan dokumen dokumen palsu. Kemudian pelaku yang membuat surat tanah seolah olah surat itu benar, padahal objek tidak ada, kemudian memalsukan surat yang digunakan sebagai persyaratan terbitnya SHM,” kata Novri didampingi Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto.
Novri menjelaskan kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter persegi dengan menyertaka 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.
“Kronologisnya pada tahun 2013 tersangka DH menggunakan AJB No 93/AGR/JBL Tahun 1981, tgl 3 April 1981 untuk pengakuan Hak Pembuatan SHM No 01406 Seluas 5411 M2 berlokasi di Desa Telagasari dengan menyertakan/melampirkan 6 Dokumen sebagai warkah. Fakta Penyidikan berdasarkan BAP Saksi bahwa DH tinggal sesuai KTP seperti yang dituliskan dalam AJB (berdasarkan catatan desa). Padagal warkah yang digunakan milik Ahli Waris Enan Bin Empi yang saat ini masih ditempati dan tidak pernah dipindahalih hak kepada siapapun,” jelasnya.
Kemudian, Novri menambahkan kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 M2 selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.
“Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kec. Kragilan, IS bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin,” jelasnya.
Selanjutnya, Novri menambahkan Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 m2. Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korbannya.
“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HE,” tambahnya.
Kasus lainnya, Novri mengungkapkan mafia tanah pembebasal lahan tol Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai Team Pembebasan Jalan Tol Serang – Panimbang, dengan bermodalkan peta.
“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar,” tegasnya.
Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.
“Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas,” tandasnya. ■ RED/ARIA/GOES