JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Untuk mengantisipasi kekisruhan yang sering terjadi di rumah susun atau apartemen, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta membuka layanan konsultasi. Petugas membuka program khusus layanan konsultasi soal pelaksanaan Pergub Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan bahwa bagi pihak yang membutuhkan konsultasi dan asistensi dapat mendatangi Kantor Dinas PRKP DKI Jakarta di Gedung Dinas Teknis, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kami membuka pelayanan tiap hari kerja dari Senin sampai Jumat pada jam kerja,” katanya di kantornya kawasan Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Tanah Abang, Kamis (21/2).
Menurutnya keberadaan Pergub Nomor 132 Tahun 2018, jadi pedoman bagi warga dan pengembang dalam pengelolaan hunian vertikal tersebut supaya tidak saling ribut.
“Kami menerima banyak keluhan warga dan permintaan untuk pendampingan yang dilaksanakan di Kantor Dinas PRKP maupun lokasi rusun milik atau apartemen. Sudah banyak surat untuk pendampingan rapat dengan kami, khusus untuk pendampingan Perhimpunan Penghuni dan Pengelola Rumah Susun (P3RS),” ungkap Kelik.
Senada dengan Kelik, Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti menuturkan, berbagai upaya dilakukan untuk melakukan sosialisasi Pergub Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun.
“Kami siap memfasilitasi dan memberikan asistensi kepada warga,” tandasnya. ■ RED/JOKO/G