JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Komplotan pengedar Narkoba di kawasan Jabodetabek, akhirnya bisa dibekuk oleh jajaran Reserse Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti 10 Kg sabu dan 1105 butir ekstasi.
Awalnya, polisi mendapat laporan terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian satu tim dibawah pimpinan Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kanit II Sub II Kompol Ahrie Sonta, langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidkan itu, kemarin kita berhasil menangkap tersangka S di Kampung Janis, Tambora, dengan barang bukti 46 butir ekstasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda, Jumat (1/3).
Setelah menangkap S, polisi pun melakukan kasus. Masih pada hari yang sama, secara berturut-turut polisi juga menangkap MJ dengan barang bukti 3 Kg sabu, RH dengan 7 Kg sabu. Sementara YR yang berperan sebagai control delivery, ditangkap terakhir dan juga kedapatan menyimpan 2 Kg sabu.
Untuk kelima tersangka, ditambahkan Argo, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes No 50 Tahun 2018.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara. Dengan penangkapan ini, kita sudah berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu generasi Indonesia dari jerat narkotika,” tutup Argo. ■ RED/SDON/GOES