JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tak ada masalah yang tak bisa selesai. Jika sudah atas persetujuan atau kehendak Allah SWT, seberat apapun kendalanya niscaya bakal menemui solusi. Apalagi sudah menyangkut hak seseorang yang selama bertahun-tahun ‘teraniaya‘ oleh hukum dunia, karena hasil perbuatan manusia itu sendiri.
Filosofi kehidupan yang dipandang dari sudut keagamaan tersebut, juga merupakan bagian dari harapan dari Hj Elva Wanizah. Wanita pengusaha di bidang kontraktor yang kini harus menghadapi jalan terjal, lantaran hak-haknya terjegal. Padahal ia telah berbuat sesuai prosedur, membangun sebuah fasilitas negara berupa Gedung Mapolda Aceh II, namun pembayaran proyek tersebut masih belum dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dikisahkan perempuan Minang nan tegar dan pernah sukses ikut menangani proyek jalan tol di era 90-an tersebut, bersama bendera PT Elva Primandiri, ditunjuk untuk membangun sejumlah fasilitas atau gedung di Nanggoe Aceh Darassalam (NAD), pasca bencana tsunami pada 2004 silam. Selesai mengerjakan Gedung Mapolda Aceh I dan kemudian berlanjut membangun lagi Gedung Mapolda Aceh II.
Sedangkan bangunan Mapolda Aceh II telah selesai dibangun pada 2007 silam. Herannya, sampai memasuki awal 2019, masih saja belum dibayar Pemerintah cq Menkeu. Upaya hukum pun telah ditempuh. Baik melalui Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Kasasi dan sudah ada putusan Makhamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Namun apa hasilnya? Menkeu dan Polri yang seharusnya tanggung renteng membayar pembiayaan proyek gedung Mapolda Aceh II, malah tak mematuhi hukum atau kewajiban membayar atas perintah pengadilan,” ucap Hj Elva kepada POSBERITAKOTA, Rabu (1/5).
Berbagai upaya lain sudah ditempuh. Termasuk meminta perlindungan hukum ke Menkopolhukam. Sudah dilakukan mediasi atau dua kali pertemuan lewat rapat koordinasi. “Lagi-lagi dari kantor Menkeu, justru melempar tanggungjawab ke Polri,” papar dia seraya menyebut masalahnya kini sudah berada di meja Mensesneg dan bahkan diketahui Presiden Jokowi.
Oleh karenanya dalam momentum Ramadhan 1440 H di tahun 2019 ini, Hj Elva Waniza selaku Direktur Utama PT Elva Primandiri, sangat berharap datangnya rahmat dan keberkahan untuk kehidupannya.
Sebab, selama ini dirinya harus bersabar untuk mendapatkan hak-haknya. Proses pembayaran proyek pembangujan Gedung Mapolda Aceh II senilai Rp 32,7 miliar, kenapa harus terkatung-katung sampai 11 tahun lebih lamanya?
“Buat saya jika itu merupakan hak ya harus diberikan. Saya memang harus mendapatkan hak tersebut. Hanya lewat kebesaran Allah SWT, semoga mereka yang memiliki kewenangan dibuka hati dan pikirannya. Aamien,” pungkas Hj Elva Wanizah. □ RED/AGUS SANTOSA