JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam upaya meningkatkan kualitas produksi, kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kuliner diharapkan membentuk tim internal pengawasan produk. Tim tersebut secara rutin bertugas memeriksa produk makanan dan minuman untuk mendukung program pemerintah dalam hal perlindungan konsumen.
“Pemprov DKI Jakarta sangat menginginkan agar para pelaku usaha yang bergerak dalam industri makanan dan minuman dapat membentuk tim internal pengawasan produk untuk menjaga kualitas,” ujar Kepala Dinas Kopetasi Usaha Mikro Kecil Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, Adi Ariantara di Balaikota, Rabu (8/5). Tim tersebut secara rutin bertugas memeriksa izin peredaran, masa kedaluwarsa, dan kondisi kemasan produk mereka di pasaran.
“Pengawasan kualitas produk yang dijual sangat penting, itu bisa semakin menumbuhkan kepercayaan konsumen. Kalau konsumen sudah merasa senang, otomatis produk itu akan laku,” ujarnya.
Untuk merealisasi hal tersebut, pihaknya akan memberikan fasilitas dan pendampingan agar terbentuk tim sesuai harapan pengusaha, pedagang, dan konsumen.
Menurutnya, setiap produsen memiliki kewajiban menyediakan barang yang bermutu dan berkualitas. Sehingga, konsumen juga akan lebih terlindungi dan bisa mengonsumsi makanan maupun minuman sehat.
“Kalau quality control itu untuk internal. Kewajiban mereka menyediakan barang bermutu karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat dengan para produsen,” terangnya.
Ia menambahkan, sebaliknya dalam rangka perlindungan konsumen, Dinas KUKMP juga secara rutin melakukan pengawasan barang beredar, termasuk produk makanan dan minuman.
Petugas secara berkala melakukan pemeriksaan makanan dan minuman di pasaran. “Prinsipnya kami melakukan pembinaan. Kalau ada temuan pelanggaran tentu ada sanksi yang diberikan,” tandasnya. ■ RED/JOKO/S