Dipimpin Advokat Pengalaman, ALI LUBIS Yakin Gugatan Tim Prabowo-Sandi Diterima MK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Prabowo-Sandi pada tanggal 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana itu akan diputuskan apakah gugatan dapat diterima dan dilanjutkan atau ditolak.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ali Lubis meyakini bahwa gugatan tim tersebut akan diterima MK karena dipimpin oleh advokat yang berpengalaman.

“Saya sangat yakin sekali jika permohonan kami akan diterima MK, karena selain dibela oleh Tim Pengacara yang handal dan sangat berpengalaman beracara Di MK, mereka juga akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat serta saksi-saksi yang berkompeten,” ujar Ali di Jakarta, Sabtu (1/6).

Ali mengatakan bahwa dalil yang dibawa ke MK adalah terkait tentang kejanggalan yang terjadi dalam proses Pilpres yang telah berlangsung. “Terkait dalil permohonan dari Tim Pengacara saya pikir tentu terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi di pilpres, salah satunya tentang dugaan 17,5 juta DPT Ganda, banyaknya kesalahan pada situng KPU, serta beberapa hal lain,” katanya.

Menurut dia terkait isu bahwa MK akan menolak gugatan tersebut Ali tidak ingin berandai-andai. “Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan,” tambah Ali

Wakil Ketua ACTA ini mengajak semua pihak untuk bisa objektif dan realistis dalam melihat gugatan Prabowo Sandi Ke MK, bahwa tujuannya adalah mengungkap begitu banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

“Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan Situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?” tanya pengacara Ahmad Dhani ini.

Selanjutnya, Ali berharap agar MK dapat menerima gugatan Tim Prabowo-Sandi. Sebab, menurut Ali, gugatan tersebut bukan hanya tentang menang dan kalah. Namun demi mengungkap banyaknya kejanggalan P0ilpres yang terjadi sehingga bisa menyempurnakan sistem pemilihan umum ke depan.

“Ini bukan tentang kemenangan 01 atau 02, tapi masyarakat ingin jawaban atas semua kejanggalan tersebut. Masalah hasil mari kita serahkan kepada hakim MK dan kita percaya beliau akan memutuskan seadil-adilnya,” pungkasnya. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Dihadirkan dalam Jumpa Pers, PEMILIK KLINIK ‘RIA BEAUTY’ Bersama Asistennya Resmi Jadi Tersangka & Ditahan

Jadi Perhatian Publik, PENGACARA RADEN ARIYA SH Minta ‘RA’ Agar Ditangguhkan Penahanannya oleh Polda Metro Jaya

Di Bandar Lampung, PEDAGANG BUAH ‘AS’ Diamankan Polisi Atas Dugaan Setubuhi Anak Dibawah Umur