Tetapkan Kuorum 50+1, PANSUS CAWAGUB DKI Dinilai Abaikan PP 16 Tahun 2016

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kinerja panitia khusus (pansus) DPRD soal pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta terus menuai sorotan luas. Kali ini terkait diabaikannya Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 2016 tentang pengangkatan wagub harus kuorum 3/4 persen dari jumlah angggota dewan.

Sedangkan pansus memutuskan jumlah kuorum sebesar 50 persen +1 dari total anggota dewan. “Dengan adanya tata tertib kuorum 50+1 persen patut diduga ada kongkalikong. Mestinya Peraturan Pemerintah tidak diabaikan begitu aja,” ujar Ketua Koalisi Masyarakat Pemantau Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto di Jakarta, Selasa (8/7).

Sugiyanto menilai bahwa dengan banyaknya kejanggalan dari tata tertib yang dihasilkan pansus, maka jangan menyalahkan masyarakat jika mencurigai adanya dugaan politik uang. “Jadi sudah saatnya aparat hukum untuk turun tangan mengawasi kinerja pansus wagub ini,” kata pria yang akrab disapa SGY.

Secara terpisah Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan masih ada peluang cawagub akan diganti, bila dalam rapat paripurna pemilihan nanti, kedua cawagub yang diusulkan tidak diterima oleh DPRD DKI.

“Nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikut bisa saja diganti, jika tidak dikehendaki pada rapat paripurna,” kata Taufik. Bila kedua Cawagub DKI yang berasal dari kader PKS ini ditolak, maka pengusulan kembali diserahkan kedua partai politik pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yaitu Gerindra dan PKS,” tambah Taufik.

Menurutnya Gerindra siap menyodorkan pengganti cawagub. Banyak kader Gerindra yang mumpuni menjadi Cawagub DKI. Kalau Gerindra banyak kadernya. “Kapan dicalonkan, juga sudah siap. Kadernya banyak yang paham soal ke-Jakarta-an. Jadi kapan saja diperintahkan, siap,” tutur Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Peluang itu makin terbuka, lanjut dia, karena dalam ketentuan tara tertib pemilihan. Kalau tidak kuorum dua kali, maka akan diserahkan ke partai pengusung. Pada saat itulah, kedua partai pengusung berunding lagi.

“Artinya kalau tidak kuorum, berarti kan anggota Dewan selaku wakil rakyat Jakarta nggak setuju. Pada saat dikembalikan ke partai pengusung, maka Gerindra akan kembali mengajukan kadernya sebagai cawagub DKI,” papar Taufik.

Terkait kadernya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault yang bertandang ke rumah dinas Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, baginya adalah hal yang wajar.

“Siapa pun kader Gerindra boleh mengajukan diri sebagai cawagub DKI. Namun, sampai saat ini, Adhyaksa Dault belum menyampaikan keinginannya maju sebagai cawagub DKI secara resmi kepada Gerindra,” tandasnya. ■ RED/JOKO/S

Related posts

Sokong Jakarta Jadi Kota Global, PJ HERU BUDI Hadiri Event Jakarta Economic Forum 2024

Gelar Operasi ‘Zebra Jaya 2024’, POLDA METRO JAYA Ingin Tingkatkan Disiplin Lalulintas Masyarakat

Dukung Peningkatan Fasilitas Transportasi Publik, PEMPROV DKI JAKARTA Meresmikan JPO Southgate-Tanjung Barat