JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Masyarakat nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari menggeruduk Balaikota DKI Jakarta. Mereka mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk mengembalikan kondisi perairan teluk Jakarta karena tergerus proyek reklamasi.
“Kami menuntut kasus reklamasi agar dihentikan sebenar-benarnya, sekaligus menuntut hak kesejahteraan para nelayan. Itu juga ada Pak Iman, nelayan Muara Angke yang bertemu langsung dengan Anies, waktu itu. Waktu itu komitmen Gubernur masih sama dengan kita yakni menolak reklamasi. Tapi entah karena ada dinamika politik sehingga akhirnya pendirian Anies beruban,” ujar Sekjen KIARA, Susan Herawati, di depan Balaikota, Gambie, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Menurutnya, kemenangan Anies Baswedan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 lalu disumbang oleh suara nelayan di pesisir Jakarta. Dia mengatakan, nelayan percaya bahwa Anies akan menghentikan seluruh proyek reklamasi sebanyak 17 pulau di kawasan Jakarta.
“Tapi pada kenyataannya banyak janji tak ditepati. Pertama hanya 13 pulau yang dibatalkan, empatnya disetujui. Kami melihat ini adalah barang tukar guling politiknya Anies,” katanya.
Terlebih, ungkap Susan, Anies telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk lebih dari seribu bangunan-bangunan yang ada di atas pulau reklamasi. Padahal, tegasnya, penerbitan izin itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Itu dipakai sebagai kampanye Anies untuk nyerang Ahok. Tapi pergubnya yang Ahok buat itu malah dipakai Anies. Ini kan jadi lucu. Kami melihat bahwa lain-lainnya yang paling menohok, termasuk IMB-IMB yang di Kepulauan Seribu lainnya. Dia enggak berani untuk membatalkan,” jelasnya.
Dalam rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), kata Susan, tidak ditemukan analisa adanya pemukiman nelayan di Teluk Jakarta.
Namun, ucapnya, Raperda itu mengatur permukiman untuk warga non nelayan. “Ini berdasarkan analisis draf raperda itu. Berangkat dari situ. Adanya permukiman non-nelayan dan itu berada di wilayah pesisir yang elit. Ya, real estate yang mewah-mewah atau rumah-rumah pinggir laut. Itu yang kemudian ada di dalam raperda,” tegas dia. ■ RED/JOKO/S