Kendalikan Pencemaran Udara di Ibukota, PEMPROV DKI Luncurkan e-ujiemisi.com

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam upaya pengendalian udara di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan aplikasi E-Uji Emisi. Selain itu, sekaligus juga meninjau langsung proses uji emisi pada kendaraan dinas operasional maupun transportasi umum JakLingko di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).

Aplikasi berbasis android tersebut akan terintegrasi dengan basis data hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibukota, sehingga status uji emisi setiap kendaraan dapat dipantau secara digital, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas berwenang.

“Aplikasi ini memiliki beragam fitur, diantaranya informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Selain itu juga tersedia fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan cukup menginput nomor polisi masing-masing kendaraan,” ujar Anies.

Peluncuran aplikasi ini harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui tempat di mana uji emisi bisa dilakukan. “Di Jakarta saat ini baru ada sekitar 150an bengkel yang siap untuk melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi dan masyarakat harus tahu di mana saja lokasinya,” ujar Anies dalam sambutannya.

Ia mengajak masyarakat dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melihat aplikasi e-ujiemisi.com lebih dari sekadar mendapatkan informasi lokasi untuk melakukan uji emisi dan mencatatkan hasil emisinya secara elektronik.

Anies menyebut aplikasi E-Uji Emisi akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan data Jakarta Smart City untuk melakukan kebijakan insentif kepada masyarakat.

“Apa saja insentifnya? Nanti terkait dengan harga parkir, perpanjangan STNK, pajak kendaraan bermotor. Jadi uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain. Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus. Kita targetkan tahun ini adalah tahun terakhir di mana uji emisi longgar. Mulai tahun 2020, kita akan disiplin menerapkan bahwa hanya memroses kendaraan-kendaraan yang sudah melakukan uji emisi,” tegasnya.

Perlu diketahui, kebijakan terkait uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 19 yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan. Selain itu, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau sebesar 193.417 kendaraan.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembinaan dan uji coba aplikasi E-Uji Emisi ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi, sehingga saat ini sudah mencapai 155 bengkel pelaksana uji emisi terintegrasi dengan aplikasi. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga akan melakukan roadshow dengan target goes to office, goes to mall, dan goes to campus untuk menyosialisasikan penerapan kebijakan perbaikan kualitas udara Jakarta dan aplikasi E-Uji Emisi. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Dukung Peningkatan Fasilitas Transportasi Publik, PEMPROV DKI JAKARTA Meresmikan JPO Southgate-Tanjung Barat

Demi Dorong Cakupan Layanan Air Bersih, HERU BUDI Resmikan Pencanangan Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya

Digelar di GBK Arena Jakarta, BANK DKI Didapuk Jadi Tuan Rumah ‘PORSENI BUMD DKI 2024’