JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tokoh muda Partai Golkar Arman Amir diminta agar segera meminta maaf kepada Ketum PPK Kosgoro 1957 yang juga Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono atas pernyataannya di media mainstream. Pernyataan yang bersifat memojokkan pihak tertentu tersebut patut diduga melanggar hukum pidana tentang pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan Muslim Jaya Butarbutar, SH, Ketua Bidang Hukum dan HAM Ormas pendiri Partai Golkar yakni Kesatuan Organisasi Serba Guna Gotong Royong (Kosgoro) 1957. “Kami minta kepada saudara Arman untuk segera minta maaf kepada Pak Agung dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, maka kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” ujar pengacara Muslim Jaya di Jakarta, Sabtu (21/9).
Muslim yang juga Wakil Ketua Bakumham Partai Golkar menyesalkan pernyataan Arman di media mainstream yang menurutnya patut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Agung Laksono.
“Seharusnya Arman sebagai tokoh muda partai golkar turut menjaga sikap sopan santun dan etika terhadap Pak Agung. Sebagai sesepuh Golkar Pak Agung telah menjaga marwah partai secara konsisten. Menurut saya Pak Agung tidak melakukan upaya campur tangan urusan ormas MKGR pada saat terjadi kericuhan dalam mubes MKGR tanggal 19 September 2019 lalu. Karena beliau sangat paham bahwa kepengurusan MKGR yang sah dan konstitusional sampai saat ini adalah Ketua Umum Roem Kono dan Sekjen Adis Kadir karena beliau juga menghadiri mubeslub di Bandung beberapa tahun lalu yang dihadiri seluruh pengurus MKGR provinsi dan kab/kota dan dilakukan dengan cara demokratis dan konstitusional.
Agung sebagai politisi Golkar yang sudah sarat pengalaman dan paripurna sangat memahami pola pola elite partai yang berupaya melakukan pecah belah ormas pendiri untuk kepentingan sesaat dan sesat menjelang munas Desember 2019,” papar Muslim. Harusnya Arman bersyukur bahwa Agung mampu dan tetap konsisten menjaga marwah partai dari sikap elite partai Golkar dan pihak lain yang mencoba mengobok-obok rumah besar Partai Golkar dengan pola bermain di air keruh.
“Untuk itu saya meminta saudara Arman dengan kesadaran penuh dan gentlemen sebagai tokoh muda panutan bersedia meminta maaf kepada Pak Agung Laksono. Kami berikan waktu 3×24 jam. jika tidak, saya selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Kosgoro 1957 akan melaporkan kepada pihak berwajib atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Sebagaimana dilansir media massa, Ketua Umum PPK Kosgoro 57, Agung diminta tidak usah ikut campur urusan rumah tangga MKGR, apalagi sampai menuding Sekjen PDIP bertindak tidak benar.
“Pak Hasto kami undang untuk mengisi materi tentang diskusi kebangsaan. Apanya yang salah?” ujar Arman Amir, Ketua Panyelenggara Mubes MKGR di Jakarta, Jumat (20/9)
Arman Amir menambahkan secara prosedural, pelaksanaan Mubes di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/9 hingga ditetapkannya Fahd sebagai Ketua Umum telah melalui mekanisme yang benar. Dengan didasari alasan-alasan yang rasional dan objektif, seperti mandegnya perjalanan roda organisasi, selama kepemimpinan hanya mementingkan kepentingan pribadi ketimbang ormas, tidak ada satupun program yang secara produktif menguntungkan organisasi, tidak pernah dilakukan rapat harian, evaluasi, laporan tahunan dan lain-lain. ■ RED/JOKO S/G