Dukung Kebijakan Larangan Mudik, KETUA DPD RI Ingatkan Bansos Agar Terus Disalurkan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Keputusan Presiden RI Joko Widodo tentang larangan Mudik Lebaran 2020 ditengah pandemi Covid-19, mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti. Namun begitu, diingatkan agar Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan lembaga terkait untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial (Bansos) ke masyarakat yang terkena dampak.

Menurut LaNyalla kebijakan larangan Mudik Lebaran tersebut bertujuan, mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 ke daerah-daerah tujuan pemudik. Kebijakan tersebut juga dirasa tepat ditengah protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Termasuk Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia.

“Hanya saja, saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait lainnya, termasuk juga Pemerintah Daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran Bansos sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak,” ucap LaNyalla di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ditegaskan LaNyalla bahwa mereka yang tidak bisa Mudik Lebaran dan menjadi korban PHK atau mereka yang kesulitan secara ekonomi, harus mendapat prioritas untuk tetap dapat bertahan hidup di kota. “Ini menyangkut kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Terutama bagi mereka yang hidup di kota besar, namun harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan pokok lainnya,” papar dia lagi.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan bahwa kebijakan pelarangan Mudik Lebaran juga dianggap tepat. Ia meyakini, larangan tersebut tidak akan banyak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya konsumsi rumahtangga. Mengingat di daerah juga berlaku PSBB dan protokol kesehatan.

“Sehingga Lebaran di kampung pun tidak akan di isi dengan acara-acara seperti sebelum masa pandemi Covid-19. Apalagi situasi ekonomi sedang susah. Kalaupun ada pemudik yang ke daerah, kemungkinan juga tidak membawa uang untuk dibagi-bagi, karena sebelumnya sudah terdampak secara ekonomi,” tutur wakil rakyat yang mendapat 2,2 juta suara pemilih tersebut.

Dengan diterapkanya larangan Mudik Lebaran, lanjut LaNyala, Pemerintah diminta gencar mensosialisasikan keputusan tersebut. Mulai dari aturan hingga penerapan sanksi serta memperkuat edukasi secara masif dengan menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh budaya. ■ RED/T-YADI/GOES

Related posts

Di Anugerah Ajang Humas, DKI Jakarta Sabet Juara Terbaik Klasifikasi Pemerintah Provinsi

Setelah Beri Laporan Investigasi, SABER KORUPSI Minta KPK – Kementerian ATR/BPN & Kejagung Tangani Kasus Mafia Pertanahan di Kabupaten Morowali

HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas & Jalan MH Thamrin