26.1 C
Jakarta
23 November 2024 - 17:19
PosBeritaKota.com
Nasional

Penggerak Roda Ekononi Negara, KETUA DPR PUAN MAHARANI Beri Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2020

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Dalam perayaan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei 2020, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan ucapan selamat kepada semua pekerja. Bahkan menyebut semua pekerja merupakan elemen penting penggerak roda perekonomian negara.

“Hanya sayangnya, di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, kita sedang menghadapi pandemi Covid-19. Karena itu, marilah kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19. Tentu saja tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” katanya.

Ditegaskan Puan bahwa lembaga DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh, agar bisa bekerja dengan tenang. Selain itu juga terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak.

Menurut Puan lebih lanjut bahwa saat ini DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para Buruh. RUU tersebut merupakan inisiatif Pemerintah. “Namun, kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal. Terlebih lagi ditengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19,” paparnya.

Karena itu pula, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. “Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” harap Ketua DPR RI.

Di tengah suasana pandemi Covid-19, Puan berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah ini termasuk dampak-dampak sosial ekonominya. Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali.

Ditegaskannya bahwa Pemerintah juga harus memberikan informasi bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain. Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh.

Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi covid-19 mendapatkan bantuan sosial. ■ RED/T-YADI/GOES

Related posts

Terjadi di Pekanbaru, Angin Puting Beliung Rusak 13 Rumah

Redaksi Posberitakota

Pemudik dari Jakarta Mulai Memadati Jalur Pantura

Redaksi Posberitakota

Jasa Penukaran Uang di Jalan, MUI Padang : Itu Hukumnya Haram

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang