26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:56
PosBeritaKota.com
Nasional

Ketum Dekrit 315 PB Kirim Surat, MENDAGRI Dimita Jangan Buru-buru Terbitkan SK Keanggotaan DPRD Papua Barat Jalur Otsus

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Ketua Umum Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim 315 Papua Barat (Dekrit 315 PB), Obet Arik Ayok Rumbruren, kirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tujuannya agar jangan terburu-buru menandatangani SK Keanggotaan DPRD Papua Barat Jalur Otonomi Khusus yang baru saja dipilih lewat Pansel (Panitia Seleksi) pada 5 Juli 2020 lalu di Manokwari Papua Barat.

Permohonan tersebut disampaikan Obet Arik Ayok Rumbruren melalui sekretarisnya, Edison, Selasa (21/7/2020) siang. Sedangkan Obet sendiri selain sebagai Kepala Suku dan Ketua dari tiga suku besar di Manokwari Raya (Arfak, Doreri dan Wamesa), juga merupaka pejuang yang menginisiasi lahir dan terbentuknya Provinsi Papua Barat.

Gara-gara itu pula, sejumlah elemen masyarakat yang merasa hak-haknya terdzolimi oleh Panitia Seleksi (Pansel), kemudian mengadu ke Kepala Suku sebagai wadah yang dianggap mampu berakselerasi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang berkeadilan di Papua Barat.

Menurut Obet pada Jumat (17/7/2020) kemarin, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pencari Keadilan Seleksi Calon Anggota DPRD Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024, mendatangi kediamannya dan menyampaikan keluh-kesah mereka dalam bentuk tertulis tentang ketidak-absahan sejumlah anggota DPRD Papua Barat (11 Anggota) yang terpilih dari jalur otonomi khusus (Ostus). Kenapa? Karena diduga melanggar Perdasus Nomor 4 tahun 2019 pasal 4.

Dalam kesempatan itu, Obet juga mengemukakan bahwa mereka datang dengan membawa bukti-bukti pelanggaran dimaksud. Berdasarkan data-data dari elemen masyarakat itulah, kemudian berkirim surat ke Mendagri Tito Karnavian dan meminta agar tidak buru-buru menerbitkan SK Keanggotaan DPRD Papua Barat jalur Otsus tersebut.

Obet meminta pertimbangkan baik-baik lewat laporan yang dikirimnya, karena itu merupakan data otentik yang terjadi di Papua Barat. Untuk
Jenis-jenis pelanggaran dimaksud di antaranya (1) Pengangkatan calon yang sudah aktif sebagai pengurus partai politik. Ini bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 pasal (4) ayat 2 huruf (o) yang berbunyi : tidak menjadi anggota pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Pelanggaran itu terjadi pada dua orang Anggota DPR PB.

Pelanggaran berikutnya adalah (2) Penetapan calon yang umurnya telah lewat. Hal tersebutal juga bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 Ayat (2) huruf (F) yang berbunyi umur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun, untuk pelanggaran ini ada 1 calon yang sudah berusia 63 tahun.

Kemudian, (3) Penetapan calon yang berstatus PNS, hal ini bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 tahun 2019 pasal (4) ayat (2) huruf (q) tidak sedang menduduki jabatan negeri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), (4) Ada dugaan, Pansel menghilangkan sejumlah nama peserta seleksi calon Anggota DPRD PB. (5) Tata Cara Penilaian berdasarkan rangking (peringkat) per daerah pengangkatan yang keliru, mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh Pansel tidak mempertimbangkan azas politik demografi dan politik sosial culture masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat yang didasari pemetaan wilayah administrasi pemerintahan dan wilayah adat masing-masing suku di Provinsi Papua Barat sehingga terdapat beberapa kekeliruan dan keganjilan dalam daftar terpilih.

Contohnya, sebut Obet lebih lanjut, daerah pengangkatan Manokwari Raya yang terdiri dari (1) Kabupaten Manokwari, (2) Kabupaten Manokwari Selatan, (3) Kabupaten Pegunungan Arfak. Tiga kabupaten ini memiliki kuota tiga perwakilan di kursi DPR Papua Barat, namun mengapa Kabupaten Pegunungan Arfak terwakilkan oleh dua orang perwakilan, sementara mengabaikan keterwakilan dari Manokwari Selatan?

Mengapa sistem penilaian tidak berdasarkan peringkat/rangking per daerah pengangatan per kabupaten? (6) Daftar urutan PAW bertentangan dan tidak sesuai dengan sistem politik sosial culture masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat. Contohnya, daftar nama PAW sangat berlainan dengan dengan daftar nama terpilih.

Akibat berbagai kecurangan yang terjadi dalam rekrutmen Pansel ini, membuat Obet lebih memilih menyurati Mendagri untuk mempertimbangkan hasil pemilihan Anggota DPRD Papua Barat. Selain itu, juga berharap Mendagri bisa membatalkan penandatanganan SK pengangkatan tersebut.

Seandainya kesemua itu, dibiarkan terus-menerus, dikatakan Obet, bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada pelaksanaan pemerintahan di Papua Barat. ■ RED/MIKE WANGGE/GOES

Related posts

Coba Kembali Dipopulerkan, E-KTP Jadi Kartu Untuk Semua Layanan

Redaksi Posberitakota

Jika Benar & Pasti Bikin Malu, MAJELIS ULAMA INDONESIA Kecewa ACT Diduga ‘Ngembat’ Dana Umat

Redaksi Posberitakota

Di Palembang, BAZNAS & FATAYAT NU Jalin Kerjasama Penguatan Pemberdayaan Perempuan Mustahik

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang