27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:18
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Terapkan Aturan Ganjil Genap Selama 24 Jam, PRABOWO SOENIRMAN Apresiasi Langkah Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Langkah Pemprov DKI Jakarta cq Dinas Perhubungan yang menerapkan aturan ganjil genap selama 24 jam di jalan raya, mendapat apresiasi sekaligus dukungan dari anggota DPRD. Terlebih lagi penerapan aturan tersebut dilaksanakan ditengah situasi pandemi COVID-19.

Apresiasi dan dukungan tersebut, salah satunya datang dari anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2020.

“Pastinya, itu usulan yang sangat bagus. Cara tersebut merupakan hal yang paling efektif bila untuk mengurai kemacetan,” ucap Prabowo, politisi Partai Gerindra.

Menurut dia apabila ganjil genap diterapkan dengan metode yang ada saat ini, maka tingkat kemacetan tidak akan banyak mengalami perubahan atau menurun secara signifikan.

Kenapa? Karena, hal tersebut diakibatkan sudah banyak pemilik mobil yang pintar mengakali ganjil genap. Contoh seperti sebelum ada pandemi COVID-19, mulai dari memalsukan pelat nomor, menunggu di bahu jalan tol yang terdampak ganjil genap hingga cara-cara lainnya.

Namun begitu, dikatakan Prabowo, sebelum aturan baru tersebut diberlakukan, Pemprov DKI sebaiknya lebih dulu membenahi moda transportasi umum.

“Satu contoh misalnya,. penambahan armada dan jam operasional. Jika tidak, justru angkutan umum akan menjadi klaster baru penularan COVID-19,” papar Prabowo.

Patut diketahui, Dishub DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan sistem ganjil genap kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Sedangkan dalam Pergub tersebut, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Begitu pula untuk waktu pelaksanaannya, tak menutup kemungkinan diperpanjang sampai 24 jam. Serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

“Kondisi ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan,” jelas Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Jumat (7/8/2020) lalu.

“Lantas, apa itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan,” tutur Syafrin seraya menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.

Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi COVID-19 melanda Ibukota Jakarta.

Sementara Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri. “Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi, kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI,” jelas Syafrin. ■ RED/GOES

Related posts

Sepanjang Ramadhan, MASJID FATAHILLAH Balaikota Pemprov DKI Jakarta Bagikan Takjil Gratis untuk Buka Puasa

Redaksi Posberitakota

Kejari Jakarta Pusat Kawal Pelaksanaan Proyek Senilai Rp 150 Miliar

Redaksi Posberitakota

Ditengah Kesibukannya Pantau Harga Pangan, PJ GUBERNUR DKI HERU BUDI Tetap Perhatian ke Anak-anak Penghuni Panti Sosial

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang