BEKASI (POSBERITAKOTA) ■ Menjadi Imam sholat merupakan posisi yang sangat mulia. Kenapa? Karena, tidak bisa sembarang orang bisa jadi Imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri memberikan kriteri-kriteria khusus bagi seorang yang akan dijadikan Imam.
Pada bagian lain disebutkan pula tentang rukun membaca Al Fatihah. Bisa tidak sah sholat seseorang tanpa membaca Al Fatihah. Maka itu wajib bagi Imam maupun Makmum mengetahui rukun dan bacaan Al Fatihah yang baik dan benar.
Demikian intisari dari Kajian Ba’da Maghrib awal bulan Muharom 1442 H di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) RW 025 Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi yang menghadirkan Ustadz HM Makhtum, Minggu (23/8/2020) petang kemarin.
“Syarat menjadi Imam sholat itu perlu kita pahami. Sebab, Imam sholat merupakan posisi yang sangat mulia, karena tidak semua orang bisa dijadikan Imam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri memberikan kriteri-kriteria khusus bagi seorang yang akan dijadikan Imam,” paparnya dihadapan sekitar 60-an jamaah rutin.
Ditambahkan Ustadz Makhtum kendati Imam dalam sholat merupakan posisi yang mulia, namun ada tanggungjawab besar yang dipikulnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :
الإِمَامُ ضَامِنٌ
“Fungsi Imam adalah sebagai penjamin”
“Apabila Imam bisa memimpin sholat dengan baik, maka baginya dan para makmum pahalanya sangat sempurna. Namun jika ada kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh Imam sendiri dan bagi Makmum pahalanya tetap sempurna,” tuturnya.
Ditambahkannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memberikan petuah :
يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Jika para Imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para Imam tersebut”.
Oleh karenanya untuk mengetahui apa saja syarat menjadi Imam sholat merupakan sesuatu yang sangat penting dan jangan sampai ada seorang yang tidak tahu-menahu tentang hukum-hukum yang ada dalam sholat jama’ah, kemudian maju menjadi Imam.
“Atau, seorang yang tidak tahu tentang rukun, kewajiban dan sunnah-sunnah sholat. Pada saat ia meninggalkan satu rukun, misalkan sujud, ia juga bingung apa yang harus dilakukan. Makanya, jangan berani-berani menjadi Imam, apalagi di sana ada seorang yang lebih faham dengan seluk-beluk terkait Imam. Tetap pilihlah seorang yang paling tahu di kalangan jamaah,” paparnya, panjang lebar.
Pada bagian lain, kata Ustadz Makhtum lebih lanjut, hendaklah Makmum juga mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh DKM dalam sholat berjamaah. Misalnya, tidak asal nyelonong maju menjadi Imam, jika masih ada orang-orang yang namanya sudah tercantum dalam daftar Imam Rowatib.
Selain itu lagi, hendaknya Makmum tidak asal menempati posisi terdepan tepat di belakang Imam. Sebab, Makmum yg berdiri di belakang Imam adalah mereka yang siap menjadi badal atau pengganti manakala Imam batal ditengah sholat berjamaah
“DKM pun harus betul-betul memilih Imam Rowatib melalui seleksi yang ketat. Juga harus memenuhi syarat-syarat, setidaknya ada tes bacaan Al Qur’an. Karena, itu menyangkut sah dan tidaknya sholat berjamaah,” ulas ustadz yang juga dikenal sebagai Ketua Umum & Pembina Yayasan Jami Al-Ikhlas di RW 025 VGH Kebalen, Bekasi tersebut.
Berikut beberapa syarat menjadi Imam & Makmum
Syarat menjadi Imam antara lain :
- Orang yang memiliki ilmu agama lebih dari lainnya
- Orang yang lebih fasih bacaan Al-Qurannya dan banyak hafalannya.
- Orang yang lebih tua umurnya dan penampilannya baik.
- Orang yang memiliki akhlak mulia.
- Berdiri di depan Makmum.
- Memiliki niat menjadi Imam
- Tambahan, jika ada cari yang memiliki suara bagus
Syarat menjadi Makmum antara lain :
- Memiliki niat menjadi Makmum.
- Mengetahui dan mengikuti gerak-gerik Imam.
- Tidak mendahului Imam dalam gerakan sholat.
- Berada dalam satu tempat dengan Imam.
- Tempat berdiri Makmum tidak lebih maju kedepan dari pada tampat Imam.
- Mendengarkan bacaan Imam saat membaca Al Fatihah
- Disunnahkan membaca Aamiin selesai Imam membaca Al Fatihah
- Wajib membaca surat Al Fatihah dalam sholatnya (setelah Imam selesai membaca Al Fatihah). ■ RED/AGUS SANTOSA