JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 54 pelaku pengrusakan, pembakaran serta pengeroyokan saat melakukan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di depan Istana Negara pada Kamis (8/10/2020) kemarin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dikatakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, ke-54 tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan 135 orang yang naik penyidikan. Sedangkan pada saat kerusuhan itu sendiri, petugas mengamankan seluruhnya ada 1,192 orang.
“Jadi, awalnya kami dalami 135 orang. Kemudian mengerucut 83 orang dan hanya 54 kami tetapkan sebagai tersangka,” Nana, Senin (12/10/2020).
Menurut Kapolda Metro Jaya dari ke-54 tersangka, sebanyak 28 orang dilakukan penahanan. Sedangkan sisanya tidak ditahan lantaran hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
“Namun kami tetap proses para tersangka hingga ke pengadilan. Mereka yang tidak ditahan, karena hukumannya mulai 1 hingga 3 tahun,” paparnya, panjang lebar.
Nana menjelaskan kepada para para tersangka, polisi menjerat Pasal 212, Pasal 218, Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan, melawan petugas serta pembakaran.
Tidak hanya itu saja, ditambahkan Nana bahwa aksi unjuk rasa anarkis tersebut, melukai 29 anggota TNI-Polri. Dari jumlah tersebut, ada 6 diantaranya masih dirawat. Dimana 3 anggota TNI juga dirawat.
Mayoritas yang diamankan adalah pelajar. Mereka dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Para pelajar sudah dipulangkan dengan syarat. Orangtua mereka wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan,” papar Kapolda Metro Jaya. ■ RED/RIO/TAG/GOES