JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik hampir 13 jam lebih lamanya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) IB Habib Rizieq Shihab langsung ditahan pihak Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan menyusul statusnya sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Mulai diperiksa penyidik mulai Sabtu(12/12/2020) pada pukul 11.00 WIB dan baru kelar Minggu(13/12/2020) sekitar pukul 00.20 WIB atau dinihari, langsung dibawa keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya .Tentu saja dengan kawalan ketat. Habib mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya pun diikat cable ties.
Habib Rizieq Shihab disebutkan akan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan. Saat akan dibawa, Pimpina FPI tersebut, sempat menunjukkan tangannya yang terborgol cable ties.
Bahkan dalam kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya, juga menetapkan 5tersangka lagi yaitu Ketua panitia (HU), Sekretaris panitia (AA), Penanggung jawab keamanan (MS), Penanggung jawab acara (SL), dan Kepala seksi acara (I).
Sementara itu Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.Ik selaku Kadiv Humas Polri, menjelaskan bahwa Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 12 – 31 Desember 2020. “Ya, ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” ucapnya. ■ RED/THONIE AG/GOES