JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Demi antisipasi lonjakan COVID-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibukota Jakarta, diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Sedangkan kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut dan bus – mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) tahun depan.
“Jadi, penumpang yang akan membeli tiket, diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Pemberlakuannya mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan lautmaupun darat di terminal bus,” tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta, Rabu (16/12/2020) sore tadi.
Ditegaskan Syafrin lebih lanjut bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan di bandara, pelabuhan dan terminal yang ada di Jakarta. Sebelumnya, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut maupun udara.
“Berbeda dengan kebijakan kepada penumpang kereta api, justru sudah diberlakukan sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang,” tutur Syafrin lagi.
Yang pasti untuk kali ini, ditambahkan Syafrin, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan syarat baru, terutama bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Dua di antaranya jika masyarakat bakal menggunakan moda transportasi melalui angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat. ■ RED/GOES