BEKASI (POSBERITAKOTA) – Proses demokrasi yang sejati adalah pemilihan ketua pimpinan wilayah, setingkat rukun tetangga (RT) atau rukun wilayah (RW). Hal-hal elementer (mendasar) bisa disaksikan langsung oleh warga masyarakat untuk mencari atau menentukan pilihan calon pemimpin dan bisa ketemu langsung. Meski pada faktanya, hal yang lumrah manakala awalnya terjadi perbedaan niat dan persepsi serta pilihan, tentu untuk memenangkan ‘jago‘ atau ‘kandidat‘ yang diusung warga masyarakat itu sendiri.
Pada dasarnya, menentukan pilihan pada calon pemimpin setingkat Pemilihan Ketua RW (PilWe), tidak lebih sebagai bentuk untuk mengakomodir (menampung) dari perbedaan keinginan untuk kemudian menjadikan dalam satu komitmen bersama. Yang ‘menang‘ harus bisa merangkul yang ‘kalah‘. Sebaliknya, jika ‘kalah‘ tentu harus mensupport pihak yang ‘menang’ atau mendapat suara lebih banyak atau mandat dari warga masyarakat. Setidaknya mempersatukan persepsi dari visi dan misi yang telah dipaparkan masing-masing kandidat dalam ajang debat.
Difasilitasi oleh Tim Panpel PilWe RW 025 VGH Kebalen yang terdiri dari Aan Andriana (ketua), Rizky Bahar, Ricki Nelson, Supandi, Yuswar, Soeyatno dan Munawar Aziel masing-masing sebagai anggota – pelaksanaan ‘Debat Kandidat Calon Ketua RW 025‘ bisa berlangsung sukses, tertib, tepat waktu dan tanpa ada kendala berarti. Acara itu sendiri diadakan di Aula Pos RW 025 yang menampung tidak kurang 30 – 50 undangan yang hadir, Jumat (25/12/2020) mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Hebatnya, tak hanya dua calon atau Kandidat RW 025 yakni Wanito dan Sukoco yang merupakan petahana tapi maju lagi di PilWe 2020 bisa hadir dalam proses awal ajang ‘Debat Kandidat’. Sejumlah pihak seperti Ubaydilah (mantan Ketua RW ke-2), Wahono dan Hermansyah Rizal (tokoh masyarakat), Khoirul Anwar (Ketua DKM Jami Al-Ikhlas), para Ketua RT (Rohman, Dhany, Cahyo, Murwodo, H Lukman, Eddy Agung, Muhammad Andi, Ruslan, Mudail dan simpatisan atau pendukung kedua kandidat serta warga masyarakat – ikut hadir sehingga menambah semarak pelaksanaan acara ‘Debat Kandidat‘ itu sendiri.
Setelah dipandu dua pembawa acara Supandi dan Ricki Nelson secara bergantian, Aan Andriana selaku Ketua Tim Panpel PilWe 025, membuka acara dan menyampaikan bahwa ajang ‘Debat Kandidat’ ini untuk kali pertama diadakan di wilayah RW 025 VGH Kebalen. Selain menekankan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (pakai masker dan jaga jarak), ia juga menyampaikan harapan agar ‘pesta demokrasi‘ di tingkat RW tersebut tetap tertib, semangat dan bisa berjalan lancar sampai tiba waktunya saat proses pemilihan (pencoblosan) pada 24 Januari 2021 mendatang.
Mewakili salah satu tokoh masyarakat yang kebetulan Mantan Ketua RW 025 yang kedua, Ubaydillah, menegaskan sikap apresiasinya terhadap pelaksanaan PilWe 025 karena dianggap sebagai satu kemajuan dengan digelarnya ajang ‘Debat Kandidat’. Menurutnya, saat ini sudah banyak yang bisa dilihat sebagai bukti perkembangan atau kemajuan lingkungan. Mulai dari pembangunan masjid, lapangan volly serta pos dan aula RW.
Sedangkan Ketua DKM Jami Al-Ikhlas, Khoirul Anwar, sangat mengharapkan bahwa PilWe 025 bisa berjalan lancar dan sukses. Harus dilakukan secara damai. Karena apa? Selain ada 2 calon atau kandidat RW, siapa yang terpilih nanti harus dengan tujuan berbuat untuk kemaslahatan umat yang ada di wilayah RW 025.
Proses ‘Debat Kandidat’ baru dimulai tepat pukul 09.00 WIB, setelah ada satu jam untuk acara seremonial dan sambutan-sambutan. Setelah itu, baik Wanito maupun Sukoco langsung memperkenalkan diri dan dilanjutkan pemaparan visi dan misi. Suasana mulai hidup saat pihak Panpel PilWe 025, masing-masing kandidat diberi kesempatan mengambil kertas pertanyaan untuk kemudian langsung dibacakan oleh moderator dan tentu saja disampaikan kepada masing-masing kandidat RW.
Cukup menarik materi-materi pertanyaan yang disediakan pihak Panpel PilWe 025, karena sangat menyentuh persoalan-persoalan mendasar yang ada atau bahkan diperkiraan bisa saja suatu saat terjadi di wilayah. Satu contoh soal ‘benturan‘ warga terkait isue SARA (suku, agama dan ras). Termasuk bagaimana program memajukan lingkungan dan apa rencana-rencana ke depannya yang bertujuan untuk membangun atau memajukan lingkungan.
Hal yang agak sedikit bikin suasana ‘memanas‘ dari acara ‘Debat Kandidat‘ tersebut, manakala kandidat Wanito mempertanyakan majunya Sukoco untuk ke-3 kalinya sebagai calon Ketua RW 025. Sementara sempat disebutkan bahwa hal itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No.18/Tahun 2018 yang melarang seseorang menduduki jabatan setingkat RW lebih dari 2 kali. Baik itu secara berturut-turut maupun tidak.
Rasanya, sah-sah saja jika muncul pertanyaan satu kandidat kepada lawannya seperti itu, karena terkait PilWe ada diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur. Tidak boleh ada yang dilanggar. Atau mungkin boleh-boleh saja, tapi cuma berdasarkan statemen lisan dari pimpinan wilayah setingkat Lurah atau Kepala Desa. Justru untuk mensikapi hal itu, perlu dicari atau dibuka secara transparan, jika memang ada peraturan turunan dari Permendagri No.18/Tahun 2018 tersebut yang memperbolehkan.
Dalam proses pelaksanaan PilWe itu sendiri, warga masyarakat memang perlu diedukasi. Jika ada sedikit masalah seperti itu, harus dikomunikasikan lebih dulu. Tak masalah jika harus mengundang pihak terkait di bidangnya dari pihak kelurahan setempat. Maksudnya, agar clear di awal. Nah, pada gilirannya sudah terpilih lewat pemungutan suara (punya legalitas), tidak di kemudian hari menjadi perdebatan, sehingga legalitas Ketua RW terus dipertanyakan.
Pada bagian lain, ada hal yang jauh lebih penting, yakni khusus Ketua RW terpilih nanti – tidak boleh ‘kalah‘ atau ‘disetir‘ oleh sosok yang dikultuskan sebagai orang paling berjasa dan sudah banyak berbuat di lingkungan. Justru jika banyak tokoh masyarakat atau pemuka agama di lingkungan – tidak ada salahnya atau bahkan boleh-boleh saja Ketua RW meminta pandangan atau pendapatnya sebagai tim pemikir bagi kemajuan lingkungan.
Jadi, bukan main ‘ancam‘ mendatangi Ketua RW atau menantang ‘berantem’ manakala lembaga RW melalui ketua atau jajaran pengurusnya mempertanyakan lembaga-lembaga lain di wilayahnya. Apalagi terkait transparansi (keterbukaan) pengelolaan keuangan atau proses pembangunan sarana tertentu (misalkan masjid). Seharusnya itu sangat dibenarkan, karena terkait ada dana kolektif atau sumbangan dari warga masyarakat. Hindarilah perbuatan yang berindikasi pidana. ■ RED/AGUS SANTOSA