26.1 C
Jakarta
12 April 2025 - 22:51
PosBeritaKota.com
Hukum

Setelah Gelar Perkara, POLDA METRO JAYA Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah kemarin melakukan gelar perkara, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya. Statusnya dinaikan dari saksi terperiksa dan kemudian menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan penetapan artis GA dari status saksi terperiksa menjadi tersangka dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020) siang tadi.

Seperti telah diketahui, mantan istri dari Gading Marten tersebut, telah menjalani pemeriksaan selama dua kali. Pertama, pada Selasa (17/11/2020) dan kedua pada Rabu (23/12/2020) dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sementara itu sepekan sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya, juga kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia dengan dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu, yakni PP dan MN.

“Berkasnya sudah P-21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sudah dilengkapi, sesuai permintaan pihak kejaksaan,” terang Kombes Pol Yusri Yunus lagi. ■ RED/GOES

Related posts

Diketahui Sebagai Residivis Kambuhan, POLDA METRO JAYA Ringkus 5 Pelaku Curas Spesialis Nasabah Bank

Redaksi Posberitakota

INI YANG PERTAMA DI INDONESIA, HI-LQ MERUPAKAN LAYANAN VIDEO ONLINE KONSULTASI HUKUM DARI LQ INDONESIA LAWFIRM

Redaksi Posberitakota

Ketua DPRD DKI, PRASETYO Tuding Mantan Sekda Riau Cari Sensasi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang