JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Saat sidang praperadilan atas nama tersangka Habib Rizieq Shihab yang rencananya digelar Senin (4/1/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta ada pengamanan oleh pihak kepolisian. Sedangkan permintaan itu merupakan dari pihak pengadilan kepada aparat keamanan.
“Yang pasti, kita sudah minta pengamanan dari pihak Kepolisian. Kita pun tidak mau ambil resiko. Prinsipnya, terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan, kita sudah persiapkan,” ucap Suharno, Kepala Humas PN Jakarta Selatan yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Minggu (3/1/2021).
Ditegaskan Suharno lebih lanjut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. Tujuannya untuk mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.
“Jadi, terkait hal yang tidak kita inginkan dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” jelas Suharno.
Seperti telah diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021) besok pada pukul 09.00 WIB.
Selain itu, PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. “Hakimnya, Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” terang Suharno lagi.
Sementara itu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Untuk permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Habib Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.
Selaku kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
“Jadi, upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan Pemerintah,” pungkas Aziz. □ RED/GOES