POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Harapan untuk mendapatkan penyelesaian yang benar-benar memuaskan bagi Ryan Wibowo sebagai konsumen pembelian mobil BMW yang kecewa, sementara ini pupus sudah. Pasalnya, instansi terkait yakni Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan ‘ditutup‘ dan selesai tanpa ada keputusan. Artinya, deadclok alias menemui jalan buntu untuk proses mediasi.
Dari hasil sidang yang digelar pada Selasa 12 Januari 2021 kemarin, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta pun, telah mengeluarkan keputusan atas gugatan konsumen atas nama Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dinilai tidak memperhatikan kepuasan konsumen.
Sedangkan gugatan Ryan Wibowo tersebut dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III setelah Ryan Wibowo terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.
Keputusan dari sidang itu sendiri : “Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan.” BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“Ya, kita memang deadlock (jalan buntu-red) dalam sidang tersebut dan tengah mempertimbangkan atau mengupayakan hukum lain, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Dwikalam Syahdania SH selaku kuasa hukum Ryan Wibowo dalam keterangannya kepada POSBERITAKOTA, Kamis (21/1/2021) siang di Jakarta.
Menurut Dwikalam Syahdania lebih lanjut bahwa semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di body-nya.
“Sementara, kami juga tetap meminta tanggungjawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru,” paparnya.
Kemudian atas hasil sidang BPSK Provinsi DKI Jakarta yang deadlock ini, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas.
“Sedangkan kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi,” tegas Dwikalam lagi.
Mohammad Ridho SH selaku kuasa hukum Ryan Wibowo lainnya, sebenarnya ada dan banyak beberapa kasus serupa yang dimenangkan konsumen di pengadilan. Hal tersebut, tentu saja bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.
“Pertanyaan, apakah ada baret di mobil baru itu wajar? Apalagi baret itu sudah diakui pihak dealer. Dan, perlu dicatat bahwa klien kami sejak awal barang datang sudah langsung mengajukan komplain ke sales pelaku usaha,” terang Ridho.
Sementara itu pihak PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan Wibowo selaku konsumen mobil BMW 3301 M Sport yang menyebut PT AML menjual atau memberikan barang cacat atau bekas atau dengan kata lain bukan barang baru pada Ryan Wibowo selaku konsumen.
“Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian body kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru yang dljual dikarenakan debu yang menempel atau dengan kata lain baret yang sangat halus tersebut bukan merupakan suatu kerusakan/kecacatan produk yang disebabkan oleh kesalahan/kelalalan klien kami. Meskipun demikian konsumen menerima unit kendaraan tersebut,” jawab Jerry dalam menanggapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan Wibowo.
Ditambahkan Jerry bahwa pada 30 Oktober 2020 konsumen mengembalikan unit kendaraan kepada kliennya dengan alasan klaim baret halus, dimana pada saat pengembalian tersebut jumlah odometer telah mencapai lebih kurang 140 Km sehigga sangat patut dlduga baret menjadi leblh banyak akibat pemakaian konsumen.
“Namun demikian, demi kepuasaan pelanggan dan sebagai bentuk layanan purna jual. Klien kami tetap menerima klaim lersebut dengan memberikan pelayanan service tambahan secara cuma-cuma dalam bentuk Car Paint Protection/Coating and Full Detailing yang dikerjakan pihak ketiga (29 Auto Care),” ucapnya.
Bahkan selama waktu pengerjaan tersebut, kliennya juga melakukan pelayanan tambahan dengan memberikan pinjaman mobil BMW The New 520 Tahun 2020 sebagai pengganti sementara.
“Konsumen telah memanfaatkan unit pengganti sejauh leblh kurang 600 km. Hal itu merupakan bentuk konkrit layanan purna jual dari klien kami,” jelas Jerry.
Patut diketahui dan patut jadi catatan bahwa gugatan tersebut mulai dilakukan saat Ryan Wibowo selaku konsumen merasa tidak puas saat mendapati mobil BMW 3301 M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret/lecet alias cacat tersembunyi di body mobil tersebut. Namun, ia meminta PT AML untuk mengganti unit baru, namun permintaan tersebut ditolak. ■ RED/AGUS SANTOSA