POSBERITAKOTA (YOGYAKARTA) – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga, mulai Selasa (9/2/2021). Masih mengikuti aturan sebelumnya, Yogyakarta akan tetap bersikap terbuka bagi pendatang.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa daerahnya tidak menutup diri bagi para pendatang. Hanya saja, setiap pendatang yang akan masuk ke Yogyakarta, harus dapat menunjukkan surat bukti telah menjalani rapid test antigen dari daerah asalnya.
Namun, tambah Sri Sultan, jika belum memiliki surat tersebut, maka petugas akan memintanya untuk menjalani rapid test antigen dan dikenakan biaya sebesar Rp 105 ribu per orang. Apabila menolak, petugas pun akan mempersilahkan mereka kembali ke daerah asalnya.
Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP serta petugas medis berjaga pada 3 titik perbatasan kota Yogyakarta. Baik itu di jalan antara Solo-Yogya, tepatnya tak jauh dari wilayah Candi Prambanan. Kemudian di sebelah Utara perbatasan antara Yogya dan Magelang serta dibagian Barat pos penjagaan yang berada di daerah Wates.
Sehari menjelang diberlakukannya PPKM tahap ketiga, nampak pada beberapa pusat keramaian di kota Yogyakarta terlihat lengang. Begitu pula di daerah Tugu Yogya yang biasanya ramai dikunjungi kawula muda untuk berselfi ria, kini nampak sepi.
Karenanya, bagi Anda yang merupakan warga dari daerah lain dan berencana datang ke Yogyakarta, jangan lupa membawa surat keterangan atau bukti jika Anda sudah menjalani test rapid antigen di daerah asal. Atau, Anda harus menjalaninya di perbataan kota Yogyakarta. Seandainya menolak untuk ditest rapid antigen, maka Anda harus putar balik dan keluar dari perbatasan kota Yogyakarta. ■ RED/ TB. DEVI IRAWAN SHY/EDITOR : GOES