POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Tak bisa berkelit saat digeladah aparat Satres Narkoba dari Polres Tanjung Priok, ternyata Ridho Rhoma memegang alias memiliki 3 butir ekstasy (inex-red) sebagai barang bukti (BB). Karuan saja putra Si Raja Dangdut (Rhoma Irama) tersebut, digelandang untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan penangkapannya itu sendiri, saat pedangdut muda yang hits lewat lagu ‘Menunggu‘ tersebut, tengah berada di salah satu apartemen mewah di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2/2021) lalu.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabag Humas Polda Metro Jaya, mulai membuka kronologis terkait penangkapan MR alias RR oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Aparat mendapat informasi adanya perdagangan Narkoba. Hal itu terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Dari info tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjung Priok, bergeser ke wilayah yang dituju yakni ke apartemen mewah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
“Tanpa membuang kesempatan, petugas saat penyelidikan langsung mencurigai satu orang laki-laki yakni MR alias RR. Kemudian dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian. Saat itu ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu bungkus rokok berisi tiga butir ekstasi,” terang Kabag Humas Polda Metro Jaya kepada media, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, dijelaskan Yusri, MR alias RR langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi, MR alias RR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus. □ RED/GOES