POSBERITAKOTA (DEPOK) – Prestasi Satuan Narkoba Polrestro Depok dalam mengungkap peredaran Narkoba kelas kakap patut diacungi jempol. Tidak kurang dari 258 kilogram sabu berhasil disita sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada awal Januari 2021 lalu di Padang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang memimpin rilis kepada sejumlah wartawan, mengatakan bahwa dari pengembangan di Padang tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan ke Pekanbaru, Kota Riau. Di sana diamankan tiga orang dengan barang bukti 258 kilogram sabu.
“Sedangkan kasus ini bermula dari 6 tersangka dari lima laporan dengan barang bukti 25 gram sabu. Kemudian dikembangkan dan akhirnya bisa diungkap kasus besar. Ini membuktikan kalau bekerja serius, pasti akan sukses mengungkap kasus lebih besar lagi,” terang Fadil di Mapolrestro Depok, Selasa (9/8/2021).
Ditambahkan Kapolda Metro Jaya, setelah diamankan satu tersangka di Padang dengan tersangka Edi Pranoto, kemudian tim bergerak ke Pekanbaru. Di sana tim mengungkap jaringan yang mensuplai sabu ke Padang dan Jakarta.
“Dari hasil pengembangan kasus pada 1 Februari 2021 tim menangkap 3 orang yaitu Junaidi, Zulkarnaen dan Eko. Dari barang bukti yang disita kesekuruhan mencapai 258 kilogram sabu,” tuturnya.
Sedangkan untuk keseluruhan para tersangka bisa dikenakan atau dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Namun untuk ancamannya adalah hukuman mati,” tutup Kapolda Metro Jaya yang didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar. □ RED/JOHAN/GOES