POSBERITAKOTA (BEKASI) – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya tergelincir juga. Begitulah gambaran yang pas terhadap sosok FSP, seorang dari 4 tersangka yang akhirnya dicokok anggota dari Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur. Sebab, saat beraksi dulu sempat terekam CCTV dan viral.
Sebenarnya, FSP sempat buron beberapa waktu lamanya, seusai melakukan aksi kejahatan dengan menyatroni sekali menguras Toko Desi yang berlokasi di Jl. Ampera No 105 RT 03/RW 05 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Selasa 17 Nopember 2020 silam.
Tersangka FSP (27) akhirnya dibuat tak berkutik dan langsung menyerah, setelah ditangkap anggota dari Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Jumat 11 Februari 2021 kemarin. Sebelum penangkapan berlangsung, aparat mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku tersebut.
“Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku. Jadi, saat tiba di lokasi yang diinformasikan masyarakat, langsung bergerak. FSP juga mengakui perbuatannya dan termasuk tak menyangkal bahwa dalam aksinya ada 3 pelaku lain,” terang Kompol Erna Ruswing Andari, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Senin (15/2/2021).
Ditambahkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/1277/K/XI/2020/Sek. Bekasi Timur, tanggal 17 Nopember 2020 yang dilaporkan oleh korban. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Sedangkan untuk pelaku dipastikan berjumlah 4 orang. Mereka menggasak rokok berbagai merk senilai Rp 15 juta, uang tunai Rp 5 juta serta perhiasan kalung, cincin dan gelang emas dengan berat 30 gram senilai Rp 22 juta.
Penyidik dari Polsek Bekasi Timur juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV milik korban, di mana merekam aksi para pelaku di tokonya. Pelaku atau tersangka FSP masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan 3 rekannya yang sudah diidentifikasi polisi, masih dalam pencarian petugas (DPO).
Pelaku atau tersangka FSP bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya selama 5 (lima) tahun penjara. Sel tahanan Polsek Bekasi Timur, kini jadi ‘tempat mondok sementara’ bagi FSP, sebelum nantinya harus menjalani sidang di PN Bekasi untuk penentapan hukumannya. ■ RED/AGUS SANTOSA