JAKARTA (POSBERITAKOTA) -Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Cynthiara Alona (CA) sebagai tersangka kasus prostitusi online terhadap 15 anak di bawah umur di Hotel Alona milik artis tersebut. Tak cuma perempuan cantik dan seksi tersebut yang harus berurusan dengan hukum, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kedua orang tersebut, masing-masing berinisial DA dengan posisi mucikari serta AA yang dikenal sebagai pengelola langsung Hotel Alona. Mereka diamankan alias ditangkap, berdasarkan bukti-bukti dan fakta.
“Jadi, semua ada 3 orang tersangka yang sudah kita amankan. Selain itu ada beberapa mucikari lain yang masih dalam proses pengejaran,” terang Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Masih menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, artis CA ditangkap karena diduga ikut terlibat, apalagi sebagai pemilik langsung Hotel Alona yang berlokasi di Kreo, Cileduk, Tangerang. Kedua tersangka lain DA (mucikari) dan AA (pengelola hotel).
“Ya benar bahwa yang bersangkutan adalah salah satu publik figur. Ia merupakan pemilik hotel langsung. Bahkan nama hotel menggunakan nama belakang tersangka CA (Alona),” tegas Yusri, lagi.
Untuk tersangka yakni AA sebagai pengelola hotel. “Kita sudah menginterogasi. Sudah memeriksa dan melakukan BAP. Dan, kita juga sudah melakukan penahanan, terutama terhadap mereka. Ketiga orang itu sudah berstatis tersangka,” paparnya. ujarnya.
Dari kronologis pengungkapan atau penggerebekan dilakukan aparat dari Subdit 5 Renakta Dit Direskrimum Polda Meteo Jaya, Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB lalu. Kemudian, diketahui bahwa Hotel Alona merupakan miliki artis berinisial CA. Keseluruhan yang diamankan ada 43 orang. ■ RED/THONIE AG/GOES