JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Semoga jadi contoh atau pelajar bagi seluruh masyarakat, agar jangan gampang berlagak jadi ‘Koboi Fortuner‘, manakala memegang senjata api sehingga bikin rasa takut orang lain. Tindakan tegas dengan menjadikan pelaku sebagai tersangka dan ditahan, jelas memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Setelah Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft dari ‘Si Koboi Fortuner‘ yang viral di media sosial (Medsos), akhirnya Muhammad Fadil Andika (MFA) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Kita sudah melakukan gelar perkara pagi tadi. Hasil dan kesimpulannya, MFA sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada media, Sabtu (3/4/2021) siang.
Dipaparkannya lebih lanjut bahwa langkah penyidik kemudian memutuskan menahan MFA. Bahkan pihak Penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan terhadap yang bersangkutan, karena hasil perbuatannya sebagai bentuk pelanggaran pidana.
Dijelaskan Yusri lagi bahwa penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Bahkan atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Kasus yang menimpa MFA dengan bergaya ‘Koboi Fortuner‘, akibat mobil yang dibawa menabrak pengendara motor, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. MFA tak terima saat diminta berhenti dan malah mengacung-acungkan senjata api.
Polda Metro Jaya langsung respon membentuk tim khusus. Jumat siang, MFA langsung bisa diamankan Unit Jatanras. Pelaku langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Setelah gelar perkara, MFA pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. ■ RED/THONIE AG/GOES