JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ibarat tak ada kapoknya, bintang sinetron Rio Reifan kembali bermasalah dengan hukum. Jika kasus sebelumnya gegara (gara-gara-red) masalah penyalahgunaan Narkoba, kali ini juga masih seputar kecanduannya menggunakan barang haram. Hampir dipastikan hukumannya nanti bakal diperberat di pengadilan.
Peristiwa penangkapan terhadap sosok artis Rio Reifan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi POSBERITAKOTA, Selasa (20/4/2021).
“Iya, betul, kalau RR atau Rio Reifan ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) kemarin,” kata Yusri.
Hanya sayangnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut, belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan dan apa saja barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah Rio Reifan. Lantas, apakah sudah dilakukan test urine?
Kombes Pol Yusri hanya menyebut bahwa aparat yang berhasil mengamankannnya dari Unit Narkoba Polres Jakarta Pusat. Bahkan, artis Rio Reafan masih harus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dugaan kasus Narkoba yang menderanya.
Seperti pernah kita ketahui bersama, kalau Rio pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Saat itu diamankan di sebuah rumah, di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2019) silam. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,0129 gram, pipet dan lainnya.
Kemudian, sebelumnya Rio juga pernah ditangkap pada tahun 2015 dan menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan. Masih belum kapok, Rio kembali ditangkap pada tahun 2017 lalu. Akibat penangkapan kali ini, berarti dirinya sudah empat kali berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan Narkoba. Sungguh, terlalu! ■ RED/GOES