JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota yaitu Dwi Yantoro, Rinaldi Rais dan Bambang Prihandoko. Hakim ketua Bintang memerintahkan PT Media Antarkota Jaya milik eks Menteri Penerangan Harmoko untuk membayar seluruh gaji yang belum dibayarkan serta memberikan uang pesangon sesuai Undang-undang.
Upaya hukum tiga wartawan Pos Kota, Dwi Yantoro, Rinaldi Rais dan Bambang Prihandoko berbuah manis ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan ketiganya untuk mendapatkan upah plus pesangon, pada sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Rabu petang (28/4/2021).
Sebelumnya, ketiga wartawan koran Ibukota tersebut mendaftarkan gugatan kepada perusahaan koran Pos Kota karena PT Media Antarkota Jaya yang sahamnya kini dimiliki keluarga Harmoko ini tidak melaksanakan anjuran Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat untuk melaksanakan pembayaran gaji dan pesangon.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bintang, PT Media Antarkota Jaya yang sahamnya dimiliki oleh Harmoko mantan Menteri Penerangan Era Soeharto, dan anaknya Dimas Azisoko, diharuskan segera membayar upah dan pesangon kepada ketiga wartawan.
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat untuk membayar upah yg belum dibayar oleh tergugat berdasarkan penetapan pengawas ketenagakerjaan Nomor: 2183/1.83 tentang perhitungan dan penetapan upah yang belum dibayarkan bulan juni 2019- juni 2020 dengan total sebesar Rp. 242.211.366,-.
Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta THR thn 2020 dengan total sebesar Rp. 313.529.121, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Kuasa hukum para penggugat Diki Herdiana SH merasa kurang puas atas putusan majelis hakim tersebut dan akan melakukan upaya kasasi. “Saya kurang puas, sebab majelis hakim kurang tepat memberikan pertimbangan hukum terkait alasan pemutusan hubungan kerja yang mendasarkan pada alasan kerugian perusahaan karena keadaan force majeur yg dialami tergugat dgn mengacu pada ketentuan UU No 13/2003 pasal 164 ayat (1) dan (2),” ujar Diki usai putusan atas gugatan nomor 343/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.JKT PST.
Semestinya kata Diki dari kantor hukum TSTP yang digawangi PL Tobing SH MH ini, dengan dikabulkannya petitum terkait upah yg belum dibayarkan selama kurang lebih 10 bulan, maka dasar pemutusan hubungan kerja yg diajukan para penggugat haruslah dikabulkan mengacu kepada ketentuan pasal 169 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dimana aturan itu kewajiban tergugat untuk membayar kompensasi sebesar 2 kali ketentuan pesangon.
Bunyi pasal 169 itu, pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat waktu yg telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
Ayat (2) pemutusan hubungan kerja dgn alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat(2) uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
”Kami akan melakukan kasasi dan berharap setelahnya PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak upah dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama dan uang tersebut akan sangat berguna buat ketiga klien kami,” jelas Diky.
Sebelumnya Azisoka anak mantan menteri Harmoko selaku Dirut PT Media Antarkota tidak memberikan gaji kepada hampir 200 wartawan dan karyawan selama 8 hingga 13 bulan dengan dalih perusahaan sedang terlilit hutang dengan sejumlah bank.Namun demikian, dia hanya bersedia memberikan 3 bulan gaji sepaket dengan uang pesangon 30 persen bagi karyawan yang membutuhkan.
Awalnya semua karyawan menolak, namun penolakan itu dibiarkan tidak ada tanggapan pihak perusahaan. Karena berbulan-bulan gaji tidak diberikan sementara kebutuhan ekonomi karyawan sangat mendesak, ditambah janji untuk menjual aset untuk membayar gaji tidak teralisir akhirnya sebagian karyawan terpaksa menerima keputusan pahit tersebut lantaran mereka terlilit hutang dan dikejar-kejar debt collector, namun sebagian memilih menggugat perusahan.
Tiga wartawan usai sidang menyayangkan hakim tidak mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dalam kondisi sulit, sebab pasca memutuskan hubungan kerja dengan ratusan karyawan, manajemen justru mengembangkan usaha dengan membuat cabang Pos Kota Jawa Barat, Pos Kota Jawa Tengah dan kini terus berkembang ke sejumlah daerah lainnya.
Bahkan belum lama ini manajemen merayakan ulang tahunnya dengan relatif meriah. “Pak Azisoka dan Pak Harmoko selaku mantan menteri dan masih cukup banyak memiliki kekayaan tidak punya hati. Sementara keluarga kami bertahun-tahun hidup merana lantaran tidak diberi gaji, mereka tertawa-tawa memeriahkan ulang tahun Pos Kota seperti dalam gambar vidio yang beredar di jagat raya,” ujar Bambang sedih. ■ RED/GOES