BEKASI (POSBERITAKOTA) – Akibat pemberitaan media yang cukup gencar, akhirnya tersangka Amri Tanjung alias AT bertekuk lutut menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah setubuhi korbannya. Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan putra anggota DPRD Kota Bekasi tersebut mulai terkuak.
Sebelumnya, orangtua korban telah melaporkan dugaan persetubuhan yang dilakukan AT dan juga terkait perdagangan manusia dalam dunia seks (seks trafficking). Sedangkan laporan yang diterima Mapolres Bekasi Kota itu bernomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 12 April 2021 lalu.
Dihadapan penyidik Polrestro Bekasi Kota, tersangka AT membantah jika dirinya dituduh sebagai pelaku perdagangan manusia dalam dunia seks (sex trafficking). Hanya mengaku melakukan persetubuhan, karena dirinya mengenal korban sudah menjadi wanita panggilan atau BO, sebelum akrab dengan tersangka.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestro Kombes Aloysius Suprijadi yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Hery Purnomo, Jumat (21/5/2021), tindak pidana tersangka AT yang dikenal sebagai putra anggota DPRD Bekasi Kota itu akhirnya terbuka secara terang benderang.
“Jadi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Bahkan, pelaku pun diserahkan langsung oleh orangtuanya pada jam 4 subuh tadi. Tersangka juga sudah kita amankan,” jelas Kombes Aloysius Supriyadi, Kapolres Bekasi Kota, dihadapan puluhan awak media.
Lantaran tersangka yang masih berusia 21 tahun telah melakukan tindakan pidana murni, AT terpaksa ditahan di Polrestro Bekasi Kota. Ia tak bisa lari dari perbuatan bejatnya, setelah sebelumnya berstatus buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Perbuatan tersangka bisa dijerat hukuman berat dengan perkara persetubuhan dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak (UU PA). Sedangkan untuk ancaman hukumannya yakni penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Dijelaskan Kapolres Bekasi Kota berdasarkan keterangan sebelumnya dari tersangka kepada penyidik, AT membatah melakukan tindakan seks trafficking. Karena, AT mengaku mengenal korban sudah menjadi wanita panggilan atau BO, sebelum akrab dengan tersangka.
“Namun dalam pemeriksaan, tersangka AT tidak mengakui kegiatan menjual (sex trafficking) korban. Hanya melakukan persetubuhan dibawah umur. Hal itu nantinya akan tetap akan kita kembangkan,” janji Kombes Aloysius.
Kasat Reskrim AKBP Hery Purnomo ikut menambahkan bahwa sebelumnya polisi sudah memanggil tersangka untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali. Namun selalu tidak hadir, karena ternyata tersangka AT melarikan diri alias kabur. Baik ke kota Bandung (Jabar) maupun Cilacap (Jateng).
Sementara saat ini korban masih mengalami trauma secara psikis dan tengah mendapat pendampingan oleh KPAD Kota Bekasi serta Dinas Sosial Kota Bekasi. Untuk kronologis peristiwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut, bermula pada tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 12:30 WIB di tempat kos-kosan di Jalan Kinan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Kota.
Kemudian setelah orangtua korban PU (15) melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pihak penyidik sudah memeriksa saksi dari pihak korban maupun pihak tersangka LF, RMP, ATN, NY, JA, AN dan IHT dan menyita berbagai barang bukti dari rumah orangtua tersangka. Jika pemberkasan kasus itu sudah rampung alias P-21, segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Bekasi Kota dalam waktu dekat. ■ RED/AGUS SANTOSA