JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Memperjuangkan kebenaran adalah ‘harga mati’ bagi advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA. Apalagi pihaknya dituduh atas dugaan penggelapan bilyet. Makanya, ia berani menegaskan bahwa bilyet yang dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong dan tidak ada nilainya.
“Itu bukan bilyet bank yang bisa diuangkan. Jadi, untuk apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?” Begitu tegas Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (30/5/2021) petang.
Terkait bantahannya atas tuduhan telah melakukan penggelapan bilyet Fikasa, ia juga menantang debat atau beragumentasi lewat proses persidangan. “Judulnya saja penggelapan uang Rp 80 miliar sudah hoax. Sebaliknya, saya berani kasih Rp 1 miliar bagi yang bisa memberikan bukti bilyet mana seharga Rp 80 M?” Lagi sungutnya dengan berapi-api.
Menurut Alvin Lim lebih lanjut bahwa otak mafia dibelakang LP palsu tersebut adalah NR, seorang Markus (makelar kasus) yang sedang dipidanakan di Polda atas pidana penipuan. Juga FE, oknum wartawan yang membuat hoax yang sudah disomasi dan akan diproses hukum.
Dipaparkanya, tujuan laporan palsu Fikasa adalah mencemarkan nama baiknya dan LQ Indonesia Law Firm selaku pembela masyarakat. Selain itu karena telah membongkar praktik makelar kasus NR yang sebelumnya telah membuat dicopotnya pejabat Kejagung bintang dua atas modus penipuan yang dilakukan NR.
Salah satu bukti adalah dalam LP penggelapan Fikasa, itu saksi adalah Anton dan Mutiara. Anton adalah marketing investasi Fikasa anak buah Natalia Rusli yang menerima komisi dari Fikasa dan komisi dari yang memberikan kuasa ke NR, sedangkan Mutiara adalah anak buah NR di Master Trust Law Firm.
Pada bagian lain lagi, bilyet dimaksud hanyalah tandaterima penempatan investasi bodong yang tidak ada nilainya. Hal itu bukan bilyet bank yang bisa diuangkan. Jadi, tegas Alvin Lim, buat apa mengambil bilyet yang hanya kertas tidak berharga?
“LP rekayasa ini akan saya hadapi dan justru saya tunggu panggilan dari kepolisian, agar saya bisa berikan penjelasan. Namun, informasi LP penggelapan bilyet dibuang Polda ke Polres karena tergolong LP sampah,” katanya.
Mohon agar masyarakat tidak mudah termakan isu dan berita bohong. Dan, wartawan pun jangan mau menerima berita titipan dari oknum wartawan yang merusak citra wartawan yang sedang diproses hukum.
“LQ Indonesia Law Firm bongkar mafia dan oknum sehingga para oknum mengunakan cara kotor untuk mencemarkan nama baik,” tutur advokat Alvin Lim.
arena itu pula, pihaknya memberikan apresiasi terkait respon sejumlah media. “Terima kasih kepada beberapa wartawan dan Pimpinan Redaksi yang setelah kami somasi dan tunjukkan bukti hoax, meminta maaf kepada saya dan langsung menurunkan berita hoax tersebut. Mereka sadar bahwa berita hoax, bukanlah produk jurnalisme dan mereka langsung menghapus,” ucap Alvin, mengakhiri. ■ RED/AGUS SANTOSA