JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Proses hukum tentang nasib ribuan nasabah gagal bayar oleh KSP Indosurya Cipta belum tuntas, namun ada informasi dan berita terkait advokat Natalia Rusli menang investasi bodong dan mendapatkan jasa hukum berupa kapal senilai Rp 30 miliar.
Untuk menyikapi adanya informasi tersebut, Ketua Umum LSM Sikat Mafia Dr Bambang Hartono SH MH, meminta agar Dirjen Pajak memeriksa laporan pajak Natalia Rusli dan Master Trust Law Firm.
Dikatakan Bambang Hartono, diduga kuat Natalia Rusli menipu korban-korban investasi bodong, dari First Travel yang gagal, Indosurya, Fikasa, Kresna, Pracico dan Koperasi Sejahtera Bersama.
Kemudian, Bambang pun memberikan copy Surat Perjanjian jasa hukum Master Trust Law Firm di mana semua uang yang dibayarkan oleh klien kepada Natalia Rusli diminta ditransfer ke rekening pribadi atas nama Sheilla Ariestia Edina dan bukan ke rekening atas nama Master Trust Law Firm untuk dilaporkan pemasukan badan hukum firma.
Hal seperti ini merupakan indikasi tindak pidana pencucian uang dan dugaan penggelapan pajak yang wajib diperhatikan.
Pemerintah dalam keterangan pers sebelumnya menghimbau agar pengacara yang mendapatkan honor fantastik wajib lapor.
Natalia justru malah mengunakan rekening atas nama orang lain/pribadi, yang mana Sheilla bukanlah lawyer melainkan salah satu kroni Natalia Rusli.
“Apabila benar dan bukan hoax Natalia Rusli mendapatkan komisi jasa hukum berupa kapal senilai Rp 30 miliar, sudah seharusnya dia mengikuti anjuran Pemerintah dan melaporkan komisi kapal tersebut ke Dirjen Pajak sebagai pemasukan. Jika tidak ada laporan pemasukan, maka dapat dipastikan Natalia Rusli secara terang-terangan membuat hoax dan kegaduhan di masyarakat dengan pemberitaan palsu,” kata Bambang.
Memperhatikan dugaan Natalia Rusli mengunakan rekening atas nama orang lain, Bambang meragukan dia melaporkan pendapatan yang diterima dari para korban, apalagi komisi Rp 30 miliar dan berniat merugikan negara.
Penghasilan Rp 30 miliar kena 35% pajak atau Rp 10.5 miliar jumlah pendapatan yang harus dibayar Natalia Rusli.
“Maka tolong agar Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera panggil dan periksa laporan pajak Natalia Rusli dan Firma Hukum Master Trust. Tarik transaksi yang masuk ke rekening BCA dan Mandiri Sheilla Ariestia Edina, apakah sudah dilaporkan sebagai penghasilan Mastet Trust Law Firm. Ini saya berikan nomor rekening BCA Sheilla Ariestia Edina,” katanya.
Ibu VS dan M korban Indosurya dan Ibu SK ditipu Rp 550 juta dan korban lainnya semua diminta transfer ke rekening Sheilla tersebut.
Sudah ada laporan polisi (LP), Natalia Rusli menipu korban. Lantas, jangan sampai Natalia Rusli menipu Pemerintah dengan tidak melaporkan pajak.
Alamat kantor di Rukan Manyar Blok C No 15. Jangan sampai oknum lawyer sudah menipu korban investasi bodong. Selain itu juga menggelapkan pajak.
Oleh karenanya, Bambang Hartono menghimbau masyarakat hati-hati jangan tergiur sosok advokat yang ijazahnya saja tidak terdaftar Dikti.
“Waspada terhadap lawyer unethical yang menyombongkan di media harta dan memamerkan uang dengan penampilan perlente untuk alat mengiming-iming korban agar memakai jasanya. Berita-beritanya juga tidak jelas investasi bodong apa yang dimenangkan dan dimenangkan di Pengadilan mana?” Begitu ucap Bambang Hartono, menutup keterangannya.
Sementara itu, advokat Natalia Rusli enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kemenangan dari sidang perkara investasi bodong yang ia menangkan. Padahal, HP-nya sudah dihubungi, tapi tak memberikan reaksi apa-apa. ■ RED/AGUS SANTOSA