OLEH : ALI LUBIS, SH
POLEMIK terkait pengguna Road Bike (Sepeda Balap) di Jakarta makin rame. Oleh karena itu, butuh solusi tepat dan cepat dari pengambil kebijakan terkait aturan hukumnya.
Sejauh ini sebenarnya belumlah ada aturan hukum yang mengatur secara detail dan juga rinci soal penggunaan Road Bike dan Sepeda biasa di jalan raya. Terlebih lagi bahwa saat ini bersepeda menjadi salah satu olahraga yang paling digemari oleh warga Jakarta.
Membaca sekaligus menyikapi langkah cepat dan tegas dari Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria (Ariza) patut diapresiasi dan sangat cerdas. Pasalnya, karena saat ini terjadi kekosongan aturan hukum terkait Road Bike.
Terlebih lagi solusi tersebut juga disetujui oleh pihak Dirlantas Polda metro Jaya, karena dapat memberikan atau merupakan bentuk win-win solution selama aturan hukum yang mengatur belum ada.
Adapun Solusi yang digunakan saat ini, masih dalam rangka tahap ujicoba yaitu pembatasan waktu khusus mulai hari Senin-Jumat mulai Pukul 05.00-06.30 WIB di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman. Nantinya, hasil ujicoba tersebut bakal menjadi pertimbangan didalam penyusunan aturan hukumnya.
Sejauh ini pun, terkait sanksi hukumnya, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya dalam melakukan penindakan terhadap pengguna Road Bike atau Sepeda biasa yang melanggar aturan sudah tepat yaitu menggunakan UU LLAJ Pasal 122 Jo 229. (***)
(PENULIS adalah Praktisi Hukum dan tinggal di Jakarta)